inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Inilah Produk Terbukti Tercemar Melamin

Headline
Siti Fadilah Supari dan Husniah Rubiana Thamrin - inilah.com/Wirasatria
Oleh: Reni Herawati
Sabtu, 27 September 2008 | 14:12 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah mengumumkan 6 produk impor asal china yang mengandung melamin yang ditemukan dipasaran Indonesia. Barang-barang tersebut akan segera dimusnahkan!

Produk-produk itu di antaranya, susu bubuk merek Guozhen yang di pasarkan lewat miltu level marketing (MLM), Oreo Stick wafer kemasan plastik dan kardus, kembang gula M&M'S kemasan kuning dan coklat, biskuit Snickers, kembang gula White Rabbbit kemasan biru dan merah, dan empat jenis Soybean Drink With Milk kemasan hijau, kuning, serta soyspring instant milk Cereal, soyspring instant peanut milk.

Menurut Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, temuan-temuan tersebut merupakan sample produk impor asal China ditemukan positif mengandung melamin dengan kadar melamin berkisar antara 8.51 mg(kg (ppm) sampai dengan 945.86 mg/kg (ppm).

"Terhadap produk yang mengandung melamin tersebut akan segera dilakukan pemusnahan," kata Menkes saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (27/9)

Sebelumnya BPOM mengumumkan 19 produk china yang mengandung susu dan terdaftar di Badan POM, namun hanya 6 yang beredar di Indonesia.

Adapun sisa 13 produk yang belum ditemukan diantaranya jenis 3 susu fermentasi Jinwei Yougoo, 2 Eskrim Meiji Indoeskrim Gold Monas, Chocolate Sandwich cookie Oreo, 3 kembang Gula Dove Choc, kembang Gula Merry X-Mas, kembang gula Penguin, Makanan ibu hamil dan menyusi Nestle Nesvita Materna, Selai susu Nestle Milkmaid.

Dari 13 produk tersebut menkes menghimbau agar masyarakat berpartisipasi dan melaporkan jika menemukan produk-produk tersebut diatas.

"Kepada masyarakat dihmbau untuk membantu memberi informasi bila menemukan produk impor asal china yang mengandung susu bermelamin ke unit layanan pengaduan konsumen (ULPK) Badan POM ke nomor (021-4263333, (021) 32199000," papar Menkes.[L8]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.