INILAH.COM, Jakarta - Konsumen dianjurkan berhati-hati dan cermat memilih produk tidak kadaluwarsa. Namun jika konsumen mendapati produk 'basi' di toko, maka sang pemilik toko harus dikenakan denda.
Usulan ini disampaikan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Sukmaningsih dalam diskusi 'Lebaran dan maraknya makanan bermasalah' di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (27/8).
"Jika ada konsumen memegang satu produk kadaluwarsa, maka toko itu harus memberi ganti rugi dua produk yang tidak kadaluwarsa," kata Indah.
Peraturan itu diusulkan Indah agar dibuat pemerintah dalam bentuk peraturan terkait dengan masalah produk-produk makanan kadaluwarsa yang belakangan ini banyak ditemui di pasaran.
"Jika konsumen ragu-ragu dalam membeli suatu produk karena kurang meyakinkan, tinggalkan. Jangan dibeli, apalagi dimakan, dan harus teliti," pesan Indah.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah harus memberi hukuman setimpal kepada produsen nakal yang mengeluarkan produk-produk berbahaya bagi konsumen. "Sebab tindakan itu sama dengan tindak kejahatan," pungkas Indah.[L3]