Sabtu, 26 Mei 2012 | 14:33 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Jual Produk 'Basi', Toko Harus Didenda
Oleh: Yessi Siti Hajar
web - Sabtu, 27 September 2008 | 16:23 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Konsumen dianjurkan berhati-hati dan cermat memilih produk tidak kadaluwarsa. Namun jika konsumen mendapati produk 'basi' di toko, maka sang pemilik toko harus dikenakan denda.

Usulan ini disampaikan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Sukmaningsih dalam diskusi 'Lebaran dan maraknya makanan bermasalah' di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (27/8).

"Jika ada konsumen memegang satu produk kadaluwarsa, maka toko itu harus memberi ganti rugi dua produk yang tidak kadaluwarsa," kata Indah.

Peraturan itu diusulkan Indah agar dibuat pemerintah dalam bentuk peraturan terkait dengan masalah produk-produk makanan kadaluwarsa yang belakangan ini banyak ditemui di pasaran.

"Jika konsumen ragu-ragu dalam membeli suatu produk karena kurang meyakinkan, tinggalkan. Jangan dibeli, apalagi dimakan, dan harus teliti," pesan Indah.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah harus memberi hukuman setimpal kepada produsen nakal yang mengeluarkan produk-produk berbahaya bagi konsumen. "Sebab tindakan itu sama dengan tindak kejahatan," pungkas Indah.[L3]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.