INILAH.COM, Jakarta - Kesepakatan tim perumus RUU Pilpres memberikan denda Rp100 miliar terhadap calon presiden/wakil presiden yang mundur setelah ada ketetapan dari KPU dinilai tidak tepat. Hal itu dinilai justru berpotensi memunculkan penyelewengan.
Anggota Komisi I DPR Ali Mochtar Ngabalin khawatir, denda Rp100 miliar tersebut maka akan menciptakan praktik-prktik yang terselubung dan merusak proses reformasi demokrasi yang sedang dibangun saat ini.
"Kalau capres dan cawapres mundur setelah ditetapkan KPU memang sangat tidak bagus. Ini nanti terkesan main-main saja. Ini harus segera diatur UU-nya oleh teman-teman KPU. Tapi jangan denda uanglah. Saya takut ada peluang yang tidak baik disana," kata Ali kepada INILAH.COM, di Jakarta, Minggu (28/9).
Langkah terbaik atas hal itu, lanjut anggota Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi DPR ini, KPU dapat mendiskuslifikasikan partai pendukung calon tersebut dari proses Pemilu. Namun bagi calon independenjika ada, sanksinya bisa berupa uang yang langsung disetorkan ke kas negara.
"Saya setuju apa yang dikemukakan pak ketua jika tidak pakai uang. Tapi menurut saya sebaiknya didis saja langsung," ujarnya. [R2]