Senin, 28 Mei 2012 | 14:52 WIB
Follow Us: Facebook twitter
UU KDRTA Segera Dibentuk
Headline
Istimewa
Oleh:
web - Senin, 29 September 2008 | 13:10 WIB
INILAH.COM, Tangerang - Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta menegaskan pihaknya akan secepatnya membentuk Undang-Undang (UU) Kekerasan Dalam Rumah Tangga Anak (KDRTA).

Hal itu diungkapkan putri mantan Wakil Presiden Indonesia pertama Moch. Hatta itu saat mengunjungi korban kekerasan terhadap pembantu rumah tangga Haminah (14), di ruang rawat inap Seruni 5 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang, Banten, Senin (29/9).

Meutia menuturkan UU KDRTA itu untuk melindungi para pekerja rumah tangga yang berusia kurang dari 17 tahun terhadap kekerasan yang dilakukan majikannya.

Meutia menyatakan pemerintah akan merancang Undang-Undang KDRTA sesuai dengan pedoman yang sudah ada sehingga tidak akan merugikan pihak pekerja ataupun majikannya.

UU KDRTA yang dibentuk juga harus sesuai dengan kultur atau budaya Indonesia yang menonjolkan adat istiadat ketimuran agar tidak menekan salah satu pihak.

Sebelumnya, Haminah (14), seorang pembantu rumah tangga nekat melarikan diri dari lokasi tempat kerjanya di Perumahan Taman Royal I, Jl Pinus VIII RT 1/16 No 28, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada Kamis (18/9) silam karena mendapatkan siksaan dari kedua majikannya, Yudaka dan Sri Sunarti.

PRT asal Kragilan, Serang, Banten, itu disekap sejak pertama kali masuk kerja atau selama tujuh bulan di dalam suatu ruangan.

Selain itu, majikannya juga jarang memberikan makan dan minum kepada korban, yang kerap mendapatkan pukulan benda tumpul dan luka bakar setrika pada sekujur tubuhnya.

Dalam satu kesempatan, PRT yang berusia kurang dari 17 tahun itu berhasil melarikan diri dari tempat bekerjanya dengan dibantu warga sekitar.

Kemudian korban diantar salah satu warga untuk melaporkan musibah yang menimpanya ke Kepolisian Resort Metro Tangerang.

Polisi telah membekuk kedua majikan korban untuk dimintai keterangannya terkait dengan tindakan sadisnya terhadap Haminah.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Tangerang, Ajun Komisaris Polisi Budhi Herdi Susyanto mengatakan pihaknya masih memeriksa dan menahan kedua pelaku kekerasan itu.

Keduanya diancam pasal berlapis yaitu Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.[*/L2]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.