INILAH.COM, Tangerang - Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta menegaskan pihaknya akan secepatnya membentuk Undang-Undang (UU) Kekerasan Dalam Rumah Tangga Anak (KDRTA).
Hal itu diungkapkan putri mantan Wakil Presiden Indonesia pertama Moch. Hatta itu saat mengunjungi korban kekerasan terhadap pembantu rumah tangga Haminah (14), di ruang rawat inap Seruni 5 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang, Banten, Senin (29/9).
Meutia menuturkan UU KDRTA itu untuk melindungi para pekerja rumah tangga yang berusia kurang dari 17 tahun terhadap kekerasan yang dilakukan majikannya.
Meutia menyatakan pemerintah akan merancang Undang-Undang KDRTA sesuai dengan pedoman yang sudah ada sehingga tidak akan merugikan pihak pekerja ataupun majikannya.
UU KDRTA yang dibentuk juga harus sesuai dengan kultur atau budaya Indonesia yang menonjolkan adat istiadat ketimuran agar tidak menekan salah satu pihak.
Sebelumnya, Haminah (14), seorang pembantu rumah tangga nekat melarikan diri dari lokasi tempat kerjanya di Perumahan Taman Royal I, Jl Pinus VIII RT 1/16 No 28, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada Kamis (18/9) silam karena mendapatkan siksaan dari kedua majikannya, Yudaka dan Sri Sunarti.
PRT asal Kragilan, Serang, Banten, itu disekap sejak pertama kali masuk kerja atau selama tujuh bulan di dalam suatu ruangan.
Selain itu, majikannya juga jarang memberikan makan dan minum kepada korban, yang kerap mendapatkan pukulan benda tumpul dan luka bakar setrika pada sekujur tubuhnya.
Dalam satu kesempatan, PRT yang berusia kurang dari 17 tahun itu berhasil melarikan diri dari tempat bekerjanya dengan dibantu warga sekitar.
Kemudian korban diantar salah satu warga untuk melaporkan musibah yang menimpanya ke Kepolisian Resort Metro Tangerang.
Polisi telah membekuk kedua majikan korban untuk dimintai keterangannya terkait dengan tindakan sadisnya terhadap Haminah.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Tangerang, Ajun Komisaris Polisi Budhi Herdi Susyanto mengatakan pihaknya masih memeriksa dan menahan kedua pelaku kekerasan itu.
Keduanya diancam pasal berlapis yaitu Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.[*/L2]