INILAH.COM, Jakarta - Dilantiknya pasangan Thaib Armayn dan Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara mencerminkan Mendagri tidak memahami kondisi politik daerah itu.
Thaib Armayn dan Abdul Gani Kasuba dilantik menjadi Gubernur oleh Mendagri Mardiyanto Senin (29/9) berdasarkan Keppres No. 85/P/2008 tertanggal 27 September 2008.
Pengamat politik UIN Fachri Ali mengatakan proses itu merupakan kegagalan Mendagri dalam memahami sebuah dinamika politik yang terjadi di suatu daerah.
"Saya tidak akan panjang lebar, yang jelas ini merupakan cerminan Mendagri tidak memahami sebuah dinamika politik Maluku Utara," kata Fachri kepada INILAH.COM di Jakarta, Senin (29/9).
Proses pelantikan Gubernur Maluku Utara telah tertunda hampir satu tahun sehingga terjadi kekosongan di kursi pemerintahan daerah setempat.
Namun, pendapat berbeda diungkapkan pengamat politik Universitas Paramadina, Bima Arya, yang mengatakan sebagai mendagri, Mardiyanto tidak mempunyai pilihan lain kecuali menjalankan keputusan yang telah disahkan oleh MA.
"Jadi dalam hal ini Mendagri hanya menindaklanjuti saja keputusan akhir MA," ujarnya.[L2]