INILAH.COM, Jakarta - Penunjukan Kabaresrim Mabes Polri memang merupakan kewenangan dari Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD).
Namun jika muncul nama-nama calon untuk posisi itu, sebaiknya BHD bisa mengabaikan titipan-titipan yang tidak jelas dalam proses seleksi itu. Jika BHD mau menolak calon titipan itu, maka ia akan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
"Dalam hal ini Kapolri harus bisa konsisten penunjukan Kabaresim berdasarkan kemampuan, prestasi maupun integritasnya dalam kepolisian, jadi right man on the right place. Jadi jangan bedasarkan titipan yang tidak jelas," kata Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsudin kepada INILAH.COM di Jakarta, Selasa (30/9), terkait dengan munculnya calon yang merupakan titipan dari seorang menteri Kabinet Indonesia Bersatu.
Azis menyatakan ini merupakan tantangan Kapolri baru untuk menjaga kredibilitasnya karena secara tidak langsung masyarakat akan menilai segala kebijakannya dalam masa kerja ini.
Masyarakat, katanya, berharap Kapolri baru dapat meningkatkan kinerja kepolisian yang telah diraih Kapolri sebelumnya.
Sementara jika Kapolri menunjuk Kabareskrim bedasarkan titipan, maka mau tidak mau dia juga harus ikut bertanggung jawab terhadap kinerja Kabareskrim itu. Sedangkan bila terjadi kesalahan pihak yang menitipkan tidak ikut bertanggung jawab.
"Masyarakat akan menilai di sini, dalam hal ini yang mempertanggung jawabkan dia sendiri. Sedangkan penitip tidak tahu menahu dan lepas tangan," ujar Azis.
Namun dia enggan menyatakan jika pemilihan Kabareskrim yang berdasarkan titipan akan menghambat proses regenerasi di tubuh kepolisian.
"Saya tidak mau masuk ke dalam wilayah internal, tapi yang jelas ini tidak boleh berdasarkan kepentingan kelompok atau seseorang," tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Syaefudin, yang menyebutkan dirinya tidak terlalu peduli dengan proses pemilihan Kabareskrim mabes Polri. Namun dia mengharapkan Kapolri bijaksana dalam hal ini.
Lukman menyatakan hal mendasar yang harus dijadikan Kapolri dalam menentukan pejabat Kabareskrim adalah profesionalisme dan komitmen yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya.
"Ya di luar konteks menghambat proses regenerasi atau tidak, itu memang kewenangan Kapolri. Tapi saya rasa dia sudah mempunyai pertimbangan tertentu untuk memutuskan hal ini. Intinya masyarakat akan menilai nanti dan dia yang mempertanggungjawabkannya," tukasnya.[L2]