INILAH.COM, Cilacap - Pada hari raya, para napi biasanya ikut berbahagia mengingat akan mendapatkan remisi. Namun untuk Amrozi Cs, tak ada remisi untuk terdakwa bom Bali I tersebut.
Kesembilan pelaku bom Bali I yaitu, Maskur Abdul Kadir, Junaedi, Andri Oktavia, Erlambang, Ernanto, Dwi Widiarto, Anief Solaudin, Cholili dan Abdul Azis. Sedangkan pelaku bom Bali II yaitu Dwi Widiyanto, Moh Olyly, Anif Solihin dan Abdul Aziz mereka duduk berjejer paling depan.
Meski mereka telah diusulkan untuk mendapat remisi atau potongan tahanan, namun hingga pembacaan surat keputusan Departemen Hukum dan HAM tidak ada menyebut kesembilan pelaku bom Bali mendapat remisi.
Kepala Lapas Kerobokan, Yos Suharyono mengatakan, pada perayaan Idul Fitri kali ini yang mendapat remisi sebanyak 102 orang, di antaranya tujuh orang bebas menjalani tahanan.
"Napi yang mendapat remisi sebanyak 102 orang, sedangkan napi pelaku bom Bali tidak mendapat remisi," kata Kepala Lapas Kerobokan, Yos Suharyono di Cilacap, Rabu (1/10).
Sebelumnya Kepala Bidang Registrasi Kanwil Departemen Hukum dan HAM Propinsi Bali, Anak Agung Anom mengatakan, kesembilan pelaku bom Bali 12 Oktober 2002 dan 1 Oktober 2005 diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman bertepatan Hari Raya Idul Fitri.
Dikatakan dia, usulan remisi kepada Menteri Hukum dan HAM besarnya bervariasi, antara satu hingga dua bulan. "Sesuai PP 28/2006, bagi napi teroris, narkotika dan korupsi, pemberian remisi dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM," ucap Agung Anom.[*/L8]