INILAH.COM, Jakarta - Pengamat Kepolisian Adrianus Meliala menyatakan Kapolri Bambang Hendarso Danuri akan lebih berhati-hati dalam menyikapi pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penanganan kasus Ketua Umum Komite Bangkit Indonesia Rizal Ramli. Karena itu, Bambang tak akan bertindak gegabah.
"Kalau menurut saya, di telinga Kapolri itu bukanlah sebuah perintah profesional, namun atasan. Dan ini akan direalisir justru tidak akan membuat Rizal menjadi tersangka. Ini sama dengan SBY ingin Kapolri untuk bertindak correct," jelas Adrianus dalam perbincangan dengan INILAH.COM, di Jakarta, Jumat (3/10).
Staf pengajar FISIP Universitas Indonesia ini yakin, menjelang Pemilu 2009, SBY tidak akan membuka front, kecuali terhadap kasus-kasus yang sudah jelas duduk permasalahannya, seperti kasus Aulia Pohan.
Pernyataan SBY itu, dinilai Adrianus, sebagai imbauan agar ada pendalaman masalah. Hal ini diindikasikan agar SBY tidak menerima dampak politis dari semua itu. "Sehingga tidak ada peluang lagi bagi pihak lain untuk memutarbalikkan fakta. Dari situ mungkin bisa diserahkan ke Jaksa Agung untuk di-P-21 (disidangkan) dan tidak jadi urusan polisi lagi. Berarti Kapolri harus bermain save," ujarnya.
Mengenai pernyataan Juru Bicara KBI Adhie Massardi bahwa hal itu merupakan perintah SBY untuk menangkap Rizal, menurutnya tidak berdasar. Apalagi jika mendasarkan pengalaman saat Adhie menjadi juru bicara kepresidenan di era Abdurrahman Wahid.
"Kalau konteksnya penyataan Adhi kan tentang pembakaran foto. Itu jelas berbeda dengan saat ini. Kalau pembakaran foto jelas dan terlihat sampai proses penyangkaan sangat jelas. Saya kan tahu kultur kepolisian, jadi ini tidak bisa dibandingkan," paparnya. [R2]