INILAH.COM, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) akan menggugat Presiden SBY ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terkait sikap pemerintah yang melantik pasangan Thaib Armaiyn dan Abdul Ghani Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara yang dinilai melanggar konstitusi.
"Kita akan melakukan tuntutan ke Mahkamah Konstitusi sehubungan dengan tindakan pemerintah yang melantik Thaib Armaiyn dan Abdul Ghani Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara," kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Sayuti Asyathiri kepada INILAH.COM, di Jakarta, Sabtu, (4/10).
Selain itu FPAN juga akan mengajukan interpelasi ke pemerintah terkait pelantikan Thaib dan Ghani pada sidang paripurna DPR pekan depan.
"Kita sudah menyiapkan daftar inventarisasi masalah hukum dan menelaah secara hukum, Fraksi PAN sudah siap," ujarnya.
Menurut Sayuti, PAN mendukung supaya semua pihak untuk taat konstitusi, karena dalam pasal 22 huruf E ayat 5 UUD 1945 yang menyatakan pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, bebas dan mandiri. dan pilkada juga tertuang dalam pasal 4 UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
"Ketentuan sah atau tidak sahnya yang menetapkan itu KPU, bukan ditetapkan dan dinyatakan oleh KPU ilegal," imbuhnya.
Menurut Sayuti, Presiden harus mempertanggungjawabkan secara moral dan etis itu. Presiden, lanjut dia, seharusnya jangan melakukan pembangkangan terhadap KPU.
"Presiden harus memberi contoh teladan, jangan merusak tatanan negara," cetusnya.[L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !