inovasi portal berita
Jumat, 10 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,910.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Golkar Dukung Gugatan Abdul Gafur

Oleh: Salviah Ika Padmasari
Minggu, 5 Oktober 2008 | 19:06 WIB
INILAH.COM, Makassar - Partai Golkar akan mendukung langkah hukum yang akan ditempuh pasangan Abdul Gafur dan Ibrahim Fabanyo terkait keputusan pemerintah yang melantik Thaib Armaiyn dan Abdul Ghani kasuba sebagai Gubernur Maluku Utara.

"Bahwa ada masalah hukum di dalamnya itu nanti partai-partai (pendukung) termasuk Golkar akan
mempersoalkan secara hukum artinya Golkar akan mendukung Gafur untuk melakukan upaya-upaya hukum. Bahwa keputusan akhir adalah benar atau salah, nanti hukum yang mengujinya," kata Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla di Makassar, Minggu (5/10).

Kalla menjelaskan dalam hal pemilihan kepada daerah, sedianya yang mengajukan gugatan keberatan ke pengadilan adalah calon bersangkutan, karena itu Golkar tidak bisa memprotes atau menyampaikan keberatan secara langsung.

Partai Golkar, lanjutnya, akan memberikan dukungan terhadap kepada duet Abdul Gafur dan Abdul Rahim Fabanyo. Meski begitu, Kalla menegaskan proses hukum tidak boleh membuat kekosongan pemerintahan di Malut berlarut-larut.

"Kalaupun nantinya padangan kita masing-masing berbeda, maka disitulah nantinya akan dilihat fungsinya pengadilan," tegas Kalla.[L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.