INILAH.COM, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih terkatung-katung. Padahal jabatan Gubernur DIY yang disandang Sultan Hamengku Buwono X berakhir 9 Oktober 2008. Diusulkan untuk segera membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Untuk mengatasi kekosongan nanti, jangan sampai ada kelowongan, perlu ada perppu, baru dipikirkan RUU-nya," kata Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/10).
Menurut Agung, nilai keistimewaan Yogyakarta tetap saja ada. Namun tentu saja semua pihak tidak lantas boleh melabrak UUD 45.
Sultan sebelumnya meyakini akan ada perpanjangan masa jabatan untuk jangka waktu tertentu agar tidak terjadi kekosongan jabatan pemerintahan di DIY. Namun Sultan tidak bersedia menjabat untuk perpanjangan 5 tahun ke depan yang berarti satu periode pemerintahan lagi.
RUU Keistimewaan DIY ini menimbulkan pro kontra. UU 22/1999 tentang Pemda menyebutkan isi keistimewaan DIY adalah pada pengangkatan gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Sultan Yogyakarta dan wakil gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Paku Alam.
Namun kemudian lahir UU 32/2004 tentang Pemda yang mengatur pemilihan bupati, wali kota, dan gubernur. Padahal berdasarkan piagam kedudukan 19 Agustus 1945 dan Maklumat 5 September 1945, jabatan gubernur dan wakil gubernur melekat pada Sultan dan Paku Alam.[L3]