Jumat, 25 Mei 2012 | 17:39 WIB
Follow Us: Facebook twitter
MK: Pemakzulan SBY Tak Penuhi Syarat
Headline
Mahfud MD - inilah.com/subekti
Oleh: Abdullah Mubarok
web - Senin, 6 Oktober 2008 | 13:39 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Wacana pemakzulan Presiden SBY yang akan digulirkan PAN terkait sikap pemerintah melantik Thaib Armayin-Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur dan Wagub Malut dinilai MK tidak memenuhi syarat.

"Presiden dapat di-impeach jika melakukan kesalahan yang sifatnya personal dalam 5 hal, yaitu melakukan korupsi, penggelapan, pengkhianatan kepada negara, tindak kejahatan besar, dan melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UU," papar Ketua MK Mahfud MD dalam acara halal bihalal di Gedung MK.

Mahfud menjelaskan, kebijakan atau pilihan politik tidak bisa menjatuhkan presiden. Mantan politisi PKB itu menyarankan sebaiknya lebih bagus wacana itu dikesampingkan saja.

"Tidak sembarangan itu, lalu berujung impeach. Jika ada yang mengajukan kita akan tetap periksa tapi dari sudut konstitusi tidak memenuhi syarat," tegasnya.

Ketika ditanya apakah sikap pemerintah dalam hal ini Presiden SBY dalam Pilkada Maluku Utara sesuai dengan konstitusi? Mahfud enggan berkomentar. "Saya tidak bisa menilai itu," pungkasnya.[L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.