inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

MK: Pemakzulan SBY Tak Penuhi Syarat

Headline
Mahfud MD - inilah.com/subekti
Oleh: Abdullah Mubarok
Senin, 6 Oktober 2008 | 13:39 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Wacana pemakzulan Presiden SBY yang akan digulirkan PAN terkait sikap pemerintah melantik Thaib Armayin-Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur dan Wagub Malut dinilai MK tidak memenuhi syarat.

"Presiden dapat di-impeach jika melakukan kesalahan yang sifatnya personal dalam 5 hal, yaitu melakukan korupsi, penggelapan, pengkhianatan kepada negara, tindak kejahatan besar, dan melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UU," papar Ketua MK Mahfud MD dalam acara halal bihalal di Gedung MK.

Mahfud menjelaskan, kebijakan atau pilihan politik tidak bisa menjatuhkan presiden. Mantan politisi PKB itu menyarankan sebaiknya lebih bagus wacana itu dikesampingkan saja.

"Tidak sembarangan itu, lalu berujung impeach. Jika ada yang mengajukan kita akan tetap periksa tapi dari sudut konstitusi tidak memenuhi syarat," tegasnya.

Ketika ditanya apakah sikap pemerintah dalam hal ini Presiden SBY dalam Pilkada Maluku Utara sesuai dengan konstitusi? Mahfud enggan berkomentar. "Saya tidak bisa menilai itu," pungkasnya.[L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.