INILAH.COM, Jakarta - Wacana pemakzulan Presiden SBY yang akan digulirkan PAN terkait sikap pemerintah melantik Thaib Armayin-Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur dan Wagub Malut dinilai MK tidak memenuhi syarat.
"Presiden dapat di-impeach jika melakukan kesalahan yang sifatnya personal dalam 5 hal, yaitu melakukan korupsi, penggelapan, pengkhianatan kepada negara, tindak kejahatan besar, dan melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UU," papar Ketua MK Mahfud MD dalam acara halal bihalal di Gedung MK.
Mahfud menjelaskan, kebijakan atau pilihan politik tidak bisa menjatuhkan presiden. Mantan politisi PKB itu menyarankan sebaiknya lebih bagus wacana itu dikesampingkan saja.
"Tidak sembarangan itu, lalu berujung impeach. Jika ada yang mengajukan kita akan tetap periksa tapi dari sudut konstitusi tidak memenuhi syarat," tegasnya.
Ketika ditanya apakah sikap pemerintah dalam hal ini Presiden SBY dalam Pilkada Maluku Utara sesuai dengan konstitusi? Mahfud enggan berkomentar. "Saya tidak bisa menilai itu," pungkasnya.[L6]