inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Istana: Tak Ada Alasan Pemakzulan

Headline
Hatta Rajasa - inilah.com/Abdul Rauf
Oleh:
Senin, 6 Oktober 2008 | 21:02 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa menegaskan tidak ada alasan pemakzulan presiden terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn-Abdul Ghani Kasuba karena hal itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Berbicara usai sidang kabinet paripurna yang diperluas di ruang rapat utama gedung Sekretariat Negara Jakarta, Senin (6/10), Mensesneg mengatakan pemerintah justru menjalankan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk melantik Thaib-Ghani.

"Pemakzulan itu tidak gampang karena tidak ada pelanggaran di dalamnya. KPU sudah membatalkan dan kemudian disahkan oleh MA dan kemudian meminta pada pemerintah untuk menetapkan hal itu," ujarnya.

Menurutnya, bila pelantikan itu tidak dilaksanakan justru pemerintah tidak melaksanakan fatwa MA yang merupakan pemegang kewenangan untuk memutuskan hal-hal yang terkait dengan masalah hukum karena masalah Maluku Utara sudah beralih menjadi permasalahan sengketa pilkada dan otoritasnya ada pada Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Partai Amanat Nasional menyiapkan pemakzulan terhadap Presiden SBYyang memerintahkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Thaib
Armaiyn-Abdul Ghani Kasuba, Senin (29/9). Hal itu karena pelantikan tersebut dinilai melanggar UUD 1945.

"Tidak ada seperti itu. Fraksi harus dipisahkan. Itu kan wacana," cetus Hatta yang juga politisi PAN itu.[*/L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.