INILAH.COM, Jakarta - Sidang lanjutan atas Panglima Komando Laskar Islam Munarman dalam kasus insiden Monas 1 Juni 2008, akan digelar kembali pada Kamis (9/10). Sidang tersebut akan mengagendakan mendengarkan kesaksian yang meringankan Munarman.
Kuasa hukum Munarman Syamsul Bahri Radjam menjelaskan, dalam persidangan tersebut akan dihadirkan empat orang saksi. Yaitu, satu orang saksi ahli dan tiga orang saksi fakta yang melihat Munarman tidak melakukan kekerasan dan tidak memerintahkan melakukan pengrusakan mobil
Namun ditanya nama-nama saksi tersebut, Samsul Bahri Radjam enggan menjawabnya. "Sebagai partner meminta untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan," elaknya, dalam perbincangan dengan INILAH.COM, di Jakarta, Senin (6/10).
Munarman dikenakan dakwaan primer pasal 170 ayat 1 KUHP, karena bertindak sebagai koordinator yang mengerahkan tenaga bersama melakukan pengrusakan yan dilakukan laskarnya diikuti pengrusakan mobil.
Sementara dakwaan subsider, yakni pasal 406 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP karena melakukan perusakan barang, atau kedua, pasal 351 juncto pasal 55 ayat 1 KHUP tentang penganiayaan. Serta pasal 160 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penghasutan. [R2]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !