inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Mendagri Serahkan Keppres Sultan

Headline
Sri Sultan dan Mandagri - inilah.com/Abdul Rauf
Oleh:
Rabu, 8 Oktober 2008 | 10:34 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Sultan Hamengku Buwono X menerima secara resmi Keputusan Presiden tentang Perpanjangan Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sampai dengan paling lama tiga tahun.

Keputusan Presiden Nomor 86/P Tahun 2008 tertanggal 7 Oktober 2008 tersebut diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri Mardiyanto di ruang kerja menteri, Gedung Departemen Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (8/10).

Perpanjangan jabatan Sultan sebagai Gubernur DIY selama paling lama tiga tahun itu berlaku efektif mulai 9 Oktober 2008.

Sebelumnya, setelah bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (7/10), Sultan mengatakan menerima dan melaksanakan keputusan tersebut. Ia juga mengatakan tidak pernah mempersoalkan bentuk keputusan pemerintah apakah harus berbentuk keppres atau perppu dan jangka waktu perpanjangan masa jabatannya.

Ia hanya meminta agar perpanjangan tersebut jangan sampai lima tahun karena berarti sama dengan satu periode masa jabatan kepala daerah.[*/L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.