Minggu, 27 Mei 2012 | 02:44 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Memilih Caleg 'Dalam Karung'?
Oleh: Ari Juliano Gema, Ketua Indone
web - Kamis, 9 Oktober 2008 | 06:03 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk anggota DPR dan DPD. Dari 14.020 calon anggota DPR yang diajukan oleh 38 partai politik kepada KPU, 11.868 di antaranya lolos verifikasi KPU.

UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu) mengamanatkan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk mengumumkan DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sekurang-kurangnya pada 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya selama 5 (lima) hari.

Atas pengumuman tersebut, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan kepada KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota paling lama 10 (sepuluh) hari sejak DCS diumumkan.

Apabila ada masukan atau tanggapan dari masyarakat, maka KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota meminta klarifikasi kepada partai politik atas masukan atau tanggapan tersebut. Pimpinan partai politik harus memberikan kesempatan kepada calon yang bersangkutan untuk mengklarifikasi masukan atau tanggapan dari masyarakat.

Apabila berdasarkan klarifikasi tersebut diketahui bahwa calon sementara tersebut tidak memenuhi syarat, maka KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota memberitahukan dan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan.

Saat tulisan ini dibuat, pengumuman DCS untuk calon anggota DPR telah dilakukan di media massa dan media elektronik. Pengumuman itu hanya memuat nama calon, nomor urut, dan daerah pemilihan, yang disusun berdasarkan urutan parpol.

Saya jadi berpikir, bagaimana mungkin dengan informasi yang seminim itu masyarakat bisa memberikan masukan atau tanggapannya? Ambil contoh, untuk mengetahui apakah gelar akademis yang dimiliki calon sementara tersebut benar atau tidak, tentu masyarakat butuh informasi mengenai nama perguruan tinggi yang dinyatakan calon sementara sebagai tempat pendidikan dimana gelar akademis tersebut diperoleh. Apabila informasi mengenai latar belakang pendidikan tersebut tidak ada, bagaimana mungkin masyarakat dapat melakukan pemeriksaan silang (cross check) terhadap informasi tersebut?

UU Pemilu sama sekali tidak memberikan aturan yang jelas mengenai informasi apa saja yang harus tercantum dalam pengumuman DCS tersebut. Hal ini membuat KPU tidak memiliki kewajiban untuk mengumumkan informasi yang selengkap-lengkapnya mengenai calon sementara kepada masyarakat. Dalam logika KPU, mengumumkan informasi yang minim sekalipun dianggapnya telah memenuhi UU Pemilu. Akhirnya, pada saat pemungutan suara, masyarakat seperti 'membeli kucing dalam karung'. Masyarakat tidak punya cukup informasi untuk memilih secara rasional.

Minimnya informasi yang diumumkan oleh KPU tersebut, selain karena tidak adanya aturan yang jelas dalam UU Pemilu, mungkin karena KPU tidak punya tenaga dan waktu (atau tidak punya niat?) untuk menyampaikan informasi yang lengkap. Mungkin juga karena keterbatasan dana KPU untuk membayar space di media cetak atau slot di media elektronik untuk memuat informasi yang lengkap.

UU Pemilu memang perlu diperbaiki. Harus ditegaskan adanya kewajiban bagi KPU menyampaikan informasi yang lengkap dalam DCS mengenai calon anggota DPR, DPRD dan DPD. Informasi tersebut minimal harus memuat nama, foto terbaru, latar belakang pendidikan, latar belakang pekerjaan, dan pengalaman organisasi serta aktivitas sosial yang relevan lainnya.

Untuk pemilu sekarang, KPU seharusnya menggunakan kewenangannya menerbitkan peraturan KPU yang mewajibkan setiap partai politik peserta pemilu untuk mengumumkan informasi lengkap mengenai calon anggota DPR/DPRD yang diusulkannya, minimal melalui situs resmi (website) masing-masing partai politik. Semua biaya pengumuman tersebut harus ditanggung oleh partai politik yang bersangkutan. Peraturan ini penting untuk mendorong masyarakat menggunakan hak pilihnya secara rasional.

Tidak ada alasan bagi partai politik untuk merasa keberatan dengan peraturan tersebut. Ketika partai politik berniat ikut pemilu, seharusnya mereka sudah siap untuk memenuhi segala ketentuan yang dipersyaratkan dalam UU Pemilu dan peraturan pelaksanaannya. Tidak usah ikut pemilu kalau mereka tidak mampu memenuhinya. Pemilu bukan ajang coba-coba. Apalagi sekedar unjuk popularitas semata.

ari.gema@ahp.co.id
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.