Senin, 28 Mei 2012 | 15:01 WIB
Follow Us: Facebook twitter
'Hukuman Adelin Lis Bisa Dikorting'
Headline
Marwan Effendy - inilah.com/subekti
Oleh: Yessi Siti Hajar
web - Kamis, 9 Oktober 2008 | 03:08 WIB
INILAH.COM, Jakarta Aset terdakwa kasus pembalakan hutan Adelin Lis belum disita sampai saat ini. Karena itu, Jampidsus Marwan Effendy sedang memberikan penawaran pada pihak keluarganya, karena aset yang ada tidak mencukupi untuk ganti rugi.

"Jadi aset Adelin Lis itu ada penawaran, kita mengajukan penawaran pada keluarganya. Apakah dia (keluarga) bersedia membayar. Nah, ini yang sedang dijajaki. Mudah-mudahan pihak keluarga mau menyelesaikannya," ungkap Marwan di kantornya, Rabu (8/10).

Ia melanjutkan, bentuk penawaran yang akan diberikan pada pihak keluarga yang bersangkutan, yaitu mau membayar atau tidak. Jika pihak keluarga mau membayar, hukuman terhadap Adelin Lis yang seharusnya ditahan 15 tahun bisa menjadi 10 tahun.

"Lima tahun akan dikorting dengan bayar, kalau tidak ya tetap. Tapi yang kita inginkan kerugian negara tergantikan," jelasnya.

Sebagai eksekutor, lanjut Marwan, Kejagung tidak dapat melakukan upaya paksaan untuk menyita harta benda Adelin Lis. Sebab, harta itu milik bukan Adelin, melainkan adiknya dan itu dinilai berbeda. [R2]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.