INILAH.COM, Jakarta Aset terdakwa kasus pembalakan hutan Adelin Lis belum disita sampai saat ini. Karena itu, Jampidsus Marwan Effendy sedang memberikan penawaran pada pihak keluarganya, karena aset yang ada tidak mencukupi untuk ganti rugi.
"Jadi aset Adelin Lis itu ada penawaran, kita mengajukan penawaran pada keluarganya. Apakah dia (keluarga) bersedia membayar. Nah, ini yang sedang dijajaki. Mudah-mudahan pihak keluarga mau menyelesaikannya," ungkap Marwan di kantornya, Rabu (8/10).
Ia melanjutkan, bentuk penawaran yang akan diberikan pada pihak keluarga yang bersangkutan, yaitu mau membayar atau tidak. Jika pihak keluarga mau membayar, hukuman terhadap Adelin Lis yang seharusnya ditahan 15 tahun bisa menjadi 10 tahun.
"Lima tahun akan dikorting dengan bayar, kalau tidak ya tetap. Tapi yang kita inginkan kerugian negara tergantikan," jelasnya.
Sebagai eksekutor, lanjut Marwan, Kejagung tidak dapat melakukan upaya paksaan untuk menyita harta benda Adelin Lis. Sebab, harta itu milik bukan Adelin, melainkan adiknya dan itu dinilai berbeda. [R2]