INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah pada Desember 2008 akan mengeluarkan peraturan menteri ESDM soal penetapan harga dan kewajiban pasokan dalam negeri (DMO) batubara.
Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Bambang Setiawan, mengatakan pemerintah akan menggunakan patokan harga berdasarkan tiga indeks, yaitu Indonesian Coal Index (ICI), Barlow Jonker Index (BJI) dan Global Coal Index (GCI).
Sedangkan untuk DMO batubara, data riil dari pemakai batubara akan digunakan.[L2]