INILAH.COM, Jakarta - Abdul Gafur masih terus memperjuangkan nasibnya sebagai cagub Malut yang tidak dilantik Mendagri Mardiyanto. Bersama pasangangannya Abdurrahim Fabanyo, dia berencana menggugat Keppres No 85/P tahun 2008 tentang pengesahan pengangkatan Thaib Armayn/Gani Kasuba sebagai Gubernur Malut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Keppres cacat hukum dimana dalam klausul menimbang tidak berdasarkan atas fakta-fakta hukum yang komprehensif," kata Gafur dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/10).
Gafut menegaskan, Keppres tersebut cacat hukum karena melanggar peraturan perundang-undangan yang ada serta bersifat menzalimi pihaknya. Menurutnya, fatwa MA yang berkali-kali diminta Mendagri tidak dapat dijadikan dasar dalam memutus sengketa Pilkada Malut itu.
Mantan Menpora di era orde baru itu mengatakan, argumentasi yang disampaikan Mendagri bahwa Mahkamah Agung (MA) adalah pihak yang berwenang menilai masalah Pilkada Malut serta menentukan siapa pemenangnya, bukan KPU provinsi ataupun KPU pusat, adalah bentuk kekonyolan serta kesewenang-wenangan.
"Kalau fatwa MA dijadikan dasar memutus sengketa pilkada, kami ingin Mendagri secara jujur membeberkan berapa banyak fatwa dalam sengketa pilkada yang dijadikan dasar untuk memenangkan atau mengalahkan pasangan calon dalam Pilkada di Indonesia," ujarnya.
Selain itu, dia menambahkan, mendadaknya pelantikan Thaib Armayn/Gani Kasuba menjelang Idul Fitri 1429 H juga mencerminkan adanya sesuatu yang salah dibalik keputusan pemerintah itu. Karenanya, pasangan yang diusung Partai Golkar dan PAN itu berniat menggugat pemerintah ke MK maupun PTUN.
Gafur juga menyatakan akan menggalang kekuatan politik di DPR agar menggunakan hak interpelasi atau bahkan angket terkait penyelesaian kasus Malut itu.[*/L8]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !