INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kesekian kalinya dianggap mengecewakan rakyat, setelah pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Legislatif yang tidak sesuai dengan standar yang dikehendaki oleh Undang-undang Pemilu.
Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Jeirry Sumampouw menyatakan di Jakarta, Kamis (9/10), merespons cara kerja KPU yang kian mengecewakan serta terkesan tidak memiliki spirit memberlakukan secara baik tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana diamanatkan undang-undang.
"Ini sangat mengecewakan rakyat. Karena untuk kesekian kalinya KPU melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu," ujarnya.
Sebab, lanjutnya, "DCS yang dipublikasikan dipersiapkan asal-asalan. Akibatnya, kualitasnya pun
"asal jadi". Hal ini membuat publik lagi-lagi dirugikan oleh Penyelenggara Pemilu," ujarnya.
Jeirry dan sejumlah rekannya dari berbagai elemen pegiat LSM untuk Pemilu berkualitas menilai, KPU agaknya semakin tidak serius mengerjakan amanat yang harus diembannya. "Saya kira, KPU tidak serius mengurusi dan mempersiapkan DCS, sehingga hasilnya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan publik. Kami jadi bingung, apa yang selama ini dikerjakan KPU kalau semua tahapan tidak ada yang beres," ujarnya.
Karena itu, ia mengingatkan, sudah saatnya KPU menjelaskan secara jujur dan terus terang apa masalahnya sehingga tahapan Pemilu selalu bermasalah.
"KPU harus memahami bahwa yang berkepentingan terhadap Pemilu bukan hanya KPU, tapi seluruh masyarakat. KPU jangan terlalu sering membela kepentingan Partai Politik (Parpol) dan pemerintah," tegasnya.
Jeirry Sumampouw juga menilai, KPU selama ini hanya sibuk mempersiapkan argumen untuk membela kebijakan mereka yang jelas-jelas keliru.
"Padahal, mereka sendiri sebetulnya tahu bahwa apa yang mereka lakukan akan menimbulkan kontroversi di publik, karena tidak sesuai dengan yang selama ini terjadi," katanya.
Tetapi herannya, kata Jeirry, KPU tetap melakukan hal-hal yang kontroversial bahkan bisa terkesan kontraproduktif.
Misalnya dalam kasus DCS yang memuat para calon anggota legislatif (Caleg) dari berbagai Parpol ini, KPU telah melakukan pelanggaran admnisistrasi Pemilu.
"Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus memperingatkan KPU terkait dengan persoalan DCS ini. Kalau nggak ditanggapi, maka KPU bisa dipidana," tandas Jeirry Sumampouw.[*/L6]