INILAH.COM, Jakarta Terdakwa kasus insiden Monas Munarman meyakini aksi yang dilakukan AKKBB pada 1 Juni 2008 telah melanggar izin yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hal itu didapatkannya dari sebuah dokumen intelijen yang dikeluarkan polisi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis (9/10) malam itu, Munarman menunjukkan sebuah dokumen. Dokumen itu, antara lain berisi tentang aksi yang akan digelar AKKBB untuk mendukung Ahmadiyah dan laporan kronologi apel akbar itu.
Aksi itu, menurut Munarman, baru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 30 Mei atau dua hari sebelum aksi digelar. "Paling lambat kan tiga hari sudah harus melapor ke Polda Metro Jaya. Seharusnya mereka mendapatkan sanksi. Dibubarkan aksinya. Tapi justru dikawal dari Cempaka Putih menuju Monas," ujar Panglima Komando Laskar Islam itu.
Menanggapi adanya temuan dokumen itu, Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap kemudian bertanya, dari mana Munarman mendapatkan dokumen itu. Mantan Direktur YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) itu menjawab bahwa ada orang yang berbaik hati yang memberikannya.
"Tidak bisa saya sebutkan identitasnya. Yang pasti A1," tegas Munarman. [R2]