INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah akan segera mengajukan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang kondisi krisis kepada DPR.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Perppu tersebut nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah untuk mengantisipasi krisis global yang mungkin merembet ke Indonesia.
"Mengingat situasi sangat kritikal, pemerintah akan menentukan atau melakukan berbagai proposal, di antaranya menyampaikan Perppu kepada DPR terhadap perubahan aturan perundang-undangan," kata Menkeu saat jumpa pers di Gedung Depkeu, Jakarta, Kamis (9/10) malam.
Perubahan peraturan perundang-undangan tersebut, lanjut Menkeu, akan membuat BI, pemerintah, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), merespons atas persoalan yang sekarang muncul atau dalam suasana yang sifatnya khusus, yaitu terjadinya krisis di negara lain yang memicu penularan sentimen negatif.
Perppu itu bisa berhubungan dengan mekanisme penjaminan simpanan, kemudian mekanisme atau kriteria maupun persyaratan BI untuk melakukan support likuiditas kepada perbankan, jelasnya.
Perppu itu juga memuat Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) dan LPS. Namun, menkeu mengaku masih melakukan evaluasi terkait rencana menaikkan jaminan LPS.
Menurutnya, dengan adanya Perppu itu, pemerintah, BI, LPS, dan Forum Stabilisasi Sektor Keuangan (FSSK) dapat mengambil keputusan dalam suasana yang lebih pasti.
Menkeu menambahkan pemerintah masih dalam proses pematangan Perppu pada DPR. Pasalnya, hal itu erat kaitannya dengan Undang-undang.
"Tujuannya melengkapi kemampuan pemerintah bersama BI untuk me-manage situasi ini," paparnya.[L2]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !