INILAH.COM, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberi angin segar terkait rencana pemerintah untuk mengajukan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu)tentang kondisi krisis.
Demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantornya, Jumat (10/10). "DPR pada prinsipnya memahami dan menyetujui adanya suasana yang berbeda, dan kita akan memfinalkan tindakan-tindakan ini dengan berkonsultasi terus dengan dewan," ujarnya.
Dari pertemuan dengan pimpinan DPR tadi pagi di Gedung DPR RI, Menkeu menyebutkan dirinya sudah mengkonsultasikan hal tersebut dengan DPR. Perpu ini diperlukan agar jika terjadi hal-hal yang memungkinkan pemerintah bersama BI melakukan tindakan, bisa mecegah krisis, terutama kalau seandainya terjadi suatu persepsi yang makin negatif dari luar negeri.
Pasca perpu itu dikeluarkan, menurut Menkeu, akan difokuskan terhadap apa-apa yang dibutuhkan dalam kondisi krisis ekonomi global seperti sekarang ini. "Yang penting BEI, BI, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)bisa melakukannya," ungkapnya.[L5]