inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Bawaslu Harus Tegur KPU Soal DCS

Headline
Jeirry Sumampow - inilah.com/Subekti
Oleh:
Jumat, 10 Oktober 2008 | 18:05 WIB
INILAH.COM, Jakarta - KPU dinilai melakukan pelanggaran terkait pengumuman daftar calon sementara (DCS). KPU telah terlambat mengumumkan DCS, baik di media cetak maupun elektronik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus menegur KPU.

"KPU hanya mengumumkan DCS di media cetak hanya satu kali, padahal pasal 61 ayat 4 UU 10/2008 tentang Pemilu menyebutkan DCS diumumkan di media massa televisi dan cetak selama lima hari," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampow di Kantor Bawaslu, Gedung Juang 45, Jakarta, Jumat (10/10).

Keterlambatan ini, menurut dia, telah menyalahi Peraturan KPU 20/2008 tentang Tahapan Pemilu , karena batas pengumuman DCS yakni 9 Oktober 2008. Selain itu pengumuman DCS terlambat mencantumkan foto calon. DCS yang dilengkapi foto ditayangkan di media televisi dan baru dipampang di kantor KPU pada 10 Oktober 2008.

Untuk itu, JPPR mendorong Bawaslu mengirimkan surat teguran ke KPU tentang pelanggaran yang telah dilakukan. Apabila tidak ada tindak lanjut dari KPU, maka KPU dapat dipidana sesuai dengan ketentuan pasal 264 UU 10/2008.

"Bawaslu perlu mendorong pembentukan dewan kehormatan untuk memeriksa pelanggaran kode etik," katanya.

JPPR juga melaporkan temuan calon legislatif ganda, dicalonkan dua partai berbeda. Menurut Jeirry, seharusnya KPU dapat mengantisipasinya.

"Semestinya nama ganda tidak muncul ke publik kalau KPU melakukan verifikasi dengan benar," katanya.

Sementara anggota Bawaslu Wirdianingsih mengatakan sebelumnya telah mengirimkan surat ke KPU tentang dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pengumuman DCS. Setelah dilakukan pengkajian, Bawaslu menyimpulkan bahwa KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU 10/2008.

Namun, KPU secara nyata dan telah terbukti telah melakukan pelanggaran administrasi terhadap peraturan KPU 20/2008. Sebagai tindak lanjut, maka Bawaslu meneruskan laporan pelanggaran administrasi kepada KPU untuk ditindaklanjuti sesuai dengan UU Pemilu.

Terkait dengan DCS, Bawaslu telah menerima sejumlah masukan dari masyarakat dan para pengawas pemilu di provinsi tentang calon sementara anggota DPR yang diduga tidak memenuhi syarat.[*/L3]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.