inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

JPPR: 21 Caleg DPR Tak Penuhi Syarat

Headline
Jeirry Sumampow - Inilah.com/Subekti
Oleh:
Jumat, 10 Oktober 2008 | 21:12 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan setidaknya terdapat 21 calon anggota legislatif (caleg) sementara DPR yang diduga tidak memenuhi persyaratan atau bermasalah.

"Daftar Calon Sementara (DCS) untuk DPR kita bermasalah. Salah satunya karena kesalahan KPU dalam melakukan verifikasi," kata Koordinator Nasional JPPR Jeirry Sumampow di Kantor Bawaslu, Gedung Juang 45, Jakarta, Jumat (10/10).

Caleg yang diduga tidak memenuhi syarat tersebut, tutur dia, berasal dari PDIP, PPP, PAN, PNI Marhaenisme, Partai Karya Perjuangan, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Hanura, Partai Persatuan Nahdlatul Ulama, dan Partai Demokrasi Pembaruan.

"Mereka diduga terkait kasus korupsi, menggunakan ijazah palsu, dicalonkan di dua partai, masih berstatus PNS, dan terkait kasus hukum lainnya. Untuk caleg ganda, KPU harus langsung mencoretnya tanpa perlu mengklarifikasi ke parpol," ujar Jeirry.

JPPR telah menyerahkan nama-nama caleg yang diduga tidak memenuhi persyaratan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menanggapi masukan dari JPPR tersebut, anggota Bawaslu Wahidah Suaib mengatakan, selain menerima laporan dari JPPR, Bawaslu juga telah menerima masukan dari masyarakat dan panitia pengawas pemilu provinsi. "Di Jawa Tengah dilaporkan 16 caleg bermasalah, diduga terlibat kasus korupsi," katanya.

Bawaslu, katanya, sementara ini telah menerima puluhan pengaduan tentang DCS baik DPR dan DPRD. Jenis kasusnya antara lain pemalsuan ijazah, dicalonkan di dua partai maupun dua lembaga, tak memenuhi syarat usia, masih berstatus PNS, dan terjerat kasus hukum.

Temuan tentang DCS ini kemudian akan diproses dan disampaikan ke KPU. Waktu yang tersedia untuk masyarakat memberikan masukan hingga 14 Oktober 2008, sedangkan waktu klarifikasi hingga 17 Oktober 2008.[*/L3]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.