INILAH.COM, Jakarta - Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR sedang mempersiapkan hak angket terkait kebijakan Presiden SBY yang mengeluarkan Keppres untuk melantik pasangan Thaib Armayin-Abdul Ghani Kasuba sabgai Gubernur dan Wagub Maluku Utara 2008-2015.
"Kita lagi susun pengantarnya. Insya Allah minggu-minggu depan," tegas anggota FPAN Sayuti Aysatri ketika menjadi salah satu pembicara pada diskusi Membedah Kejahatan Pemerintahan SBY terhadap Konstitusi dan Demokratisasi dalam Penetapan Hasil Pilkada Malut, di Jakarta, Jumat, (10/10).
Mengenai dukungan politik dari parpol lain, terutama Partai Golkar (PG) yang mulai melunak, Sayuti menilai hak angket FPAN merupakan gugatan moral bagi Partai Golkar. "Saya kira mereka berkepentingan menggugat itu. Karena pemilu ke depan tergantung pada kita bagaimana menyikapinya," tekan Wakil Ketua Komisi II DPR ini.
Tidak hanya upaya politik yang akan dilakukan, lanjut Sayuti, upaya hukum juga akan dilakukan. Seperti meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melakukan gugatan kepada Mahkamah KOnstitusi (MK). Karena kewenangan KPU sudah diambil alih presiden atau pemerintah.
"Kepada pasangan calon saya minta untuk berencana meminta haknya dengan menggungat ke MK. Karena haknya tercederai," ujar Sayuti.
Mengapa ke MK, tambah Sayuti, karena terjadi sengketa kewenangan lembaga negara. Apalagi, MK memang berhak mengadili hasil sengketa pemilu seusai dengan pasal 24 C UU MK.[L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !