inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Lantik Thaib-Kasuba, SBY Langgar UUD 1945

Oleh: Djibril Muhammad
Sabtu, 11 Oktober 2008 | 05:30 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pelantikan Thaib-Kasuba sebagai gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara 2008-2015 dianggap melanggar UUD. Sebab kewenangan KPU telah dilampaui.

"Sebab, pasal 22 E ayat 5 menyebutkan pemilu dilakukan oleh suatu lembaga yang bernama KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri," papar Wakil Ketua Komisi II Sayuthi Asyatri saat menjadi salah satu pembicara pada diskusi 'Membedah Kejahatan Pemerintahan SBY Terhadap Konstitusi dan Demokratisasi dalam Penetapan Hasil Pilkada Malut', di Jakarta, Jumat (10/10).

Dituturkan Sayuthi, pada pasal 109 ayat 1 UU No 32/2004, dikatakan, presiden mememiliki hak mengesahkan pasangan terpilih gubernur dan wakil gubernur dalam waktu 30 hari setelah diusulkan KPU melalui DPRD.

Jadi, tambah Sayuthi, sebenarnya hak presiden hanya mengesahkan dan tidak menetapkan. Yang menetapkan adalah rakyat dalam berita acara yang ditandatangani oleh KPU.

"Jadi, kalau ada penetapan lain selain yang dari penetapan KPU maka itu adalah pelanggaran konstitusi. Karena mencampuri dan mengambil alih kewenangan KPU," papar anggota DPR FPAN ini. [*/R2]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.