INILAH.COM, Jakarta- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Depkeu, urung mencabut pencekalan atas PT Kendilo Coal, satu dari enam kontraktor PKP2B generasi satu yang belum menyerahkan surat komitmen pembayaran atas pelunasan utang Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB).
Demikian disampaikan Direktur Hukum dan Informasi Dirjen kekayaan Negara Depkeu, Bambang S Marsoem dalam siaran persnya, Jakarta, Jumat (10/10) malam.
"Khusus untuk pengurus PT Kendilo Coal, mengingat belum membuat surat pernyataan, maka pencegahan yang telah berakhir pada 9 oktober 2008 diperpanjang lagi dengan KMK No.68/KM.6/2008 tanggal 7 Oktober 2008," ujarnya.
Sementara untuk pengurus PT Berau Coal, PT Kaltim Prima Coal, PT Auritmin Indonesia, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, telah membuat surat pernyataan yang berkomitmen untuk melunasi kewajibannya berdasarkan hasil audit Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (TOPN) BPKP dalam waktu paling lambat 1 bulan usai audit.
Sebelumnya DJKN sudah melakukan pencabutan atas pencekalan terhadap lima perusahaan batubara atas itikad baik mereka untuk membayarkan uang jaminan sebesar Rp 600 miliar kepada pemerintah, atas penyelesaian pengurusan piutang negara DHPB, seperti PT Berau Coal sebesar Rp 90 miliar, PT Kaltim Prima Coal Rp 150 miliar, PT Arutmin Indonesia Rp 100 miliar, PT Adaro Indonesia Rp 150 miliar, PT Kideco Jaya Agung Rp 110 miliar, dan PT Kendilo Coal Indonesia sebesar US$ 999.990.[L5]