INILAH.COM, Depok - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mencoret nama calon anggota legisltaif (caleg) dari partai politik. Sebab, belum mencukupi syarat umur yang telah ditentukan.
"Begitu diverifikasi benar bahwa umurnya kurang, maka langsung dicoret," kata Ketua KPU Kota Depok Muhammad Hasan, di Depok, Minggu (12/10).
Hasan mengatakan, hingga saat ini belum ada parpol yang mengganti namanya, sehingga nama caleg yang di bawahnya otomatis dinaikkan nomor urutnya "Setelah dilakukan pencoretan, otomatis nama caleg yang berada di bawahnya langsung dinaikkan nomor urutnya," katanya.
Menurut Hasan, ada sekitar empat orang caleg yang umurnya kurang dari 21 tahun. Umur mereka kurang dua hari dari hari yang ditentukan. Namun dia tidak bersedia menyebutkan nama dan asal parpol dari caleg yang belum cukup umur tersebut.
Saat ini Daftar Caleg Sementara (DCS) yang ada di KPU Kota Depok berjumlah 831 orang. Hasan mengatakan, waktu tanggapan dari masyarakat terhadap DCS masih diperpanjang hingga 14 Oktober mendatang.
Seharusnya tanggapan ditutup pada Jumat (10/10) kemarin. "Perpanjangan waktu itu mengikuti KPU Pusat, dan baru akan ditetapkan pada 31 Oktober 2008," katanya. [*/R2]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !