INILAH.COM , Jakarta - Meskipun Partai Kebangkitan Bangsa kubu Abdurrahman Wahid telah melakukan pendaftaran caleg, Komisi Pemilihan Umum tetap mengesahkan pencalegan yang diusulkan PKB kubu Muhaimin Iskandar. Hal itu merujuk pada keputusan hukum yang ada.
"Kita menganut prinsip legal formal," kata Anggota KPU Sri Nuryanti di sela-sela acara 'Open House dan Halal Bihalal Kader PKB, di rumah dinasnya, Jl Denpasar No 5, Kuningan, Jakarta, Minggu, (12/10).
Menurut Sri, KPU mendasarkan keputusan itu dengan merujuk pada keputusan yang dikeluarkan Departemen Hukum dan HAM. "PKB kubu Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy adalah partai yang sah," ujar Sri, yang juga rekan seangkatan Muhaimin Iskandar saat di FISIP Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Namun, Sri tidak berani secara tegas mengatakan bahwa caleg yang didaftarkan kubu Gus Dur ilegal. "Sesuai ketentuan yang berlaku, ya Muhaimin Iskandar dan Lukman Edi yang sah," pungkasnya. [Samsul Hidayat/R2]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !