Sabtu, 26 Mei 2012 | 16:56 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Munarman-Rizieq Dengarkan Tuntutan
Headline
Habib Rizieq dan Munarman - inilah.com/Subekti
Oleh: Ricko Wicaksono
web - Senin, 13 Oktober 2008 | 08:18 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Dua terdakwa kasus penyerangan massa AKKBB dalam insiden Monas 1 Juli lalu, Munarman dan Habib Rizieq Shihab akan kembali menjalani persidangan. Agenda kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh JPU.

"Munarman sidang pukul 14.00 WIB, sebelumnya Habib Rizieq pada pukul 10.00 WIB. Agendanya pembacaan tuntutan," kata pengacara Munarman, Syamsul Bahri Radjam yang dihubungi INILAH.COM, Senin (13/10)

Selain sidang Munarman dan Rizieq, Panglima Laskar FPI Ustad Matsuni juga akan menjalani persidangan. Namun Samsul menyebutkan jika agenda persidangan Matsuni masih pemeriksaan saksi.

JPU mendakwa Munarman melanggar pasal pasal 170 ayat 1 KUHP, pasal 351 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 KUHP dan pasal 161 jo 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara Ketua Umum FPI Habib Rizieq didakwa dengan pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 156 KUHP.[L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.