INILAH.COM, Jakarta - Dua terdakwa kasus penyerangan massa AKKBB dalam insiden Monas 1 Juli lalu, Munarman dan Habib Rizieq Shihab akan kembali menjalani persidangan. Agenda kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh JPU.
"Munarman sidang pukul 14.00 WIB, sebelumnya Habib Rizieq pada pukul 10.00 WIB. Agendanya pembacaan tuntutan," kata pengacara Munarman, Syamsul Bahri Radjam yang dihubungi INILAH.COM, Senin (13/10)
Selain sidang Munarman dan Rizieq, Panglima Laskar FPI Ustad Matsuni juga akan menjalani persidangan. Namun Samsul menyebutkan jika agenda persidangan Matsuni masih pemeriksaan saksi.
JPU mendakwa Munarman melanggar pasal pasal 170 ayat 1 KUHP, pasal 351 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 KUHP dan pasal 161 jo 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara Ketua Umum FPI Habib Rizieq didakwa dengan pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 156 KUHP.[L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !