INILAH.COM, Jakarta- Ada perubahan konstalasi krisis keuangan global yang mengancam ekonomi dalam negeri Indonesia, Pemerintah menaikkan dana penjaminan nasabah bank yang sebelumnya maksimal Rp 100 juta, kini menjadi Rp2 miliar per nasabah per bank.
Hal ini diutarakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara jumpa persnya di Gedung Ditjen Pajak, Senin (13/10). Namun, menurut Menkeu, ada penjaminan ini berlaku dengan beberapa persyaratan. Pertama, jika tidak ada penarikan uang besar-besaran. Kedua, kondisi inflasi sangat tinggi. Ketiga, jumlah yang dijamin, nasabahnya kurang dari 90%. "Pada kondisi sekarang ini, dengan penjaminan maksimal Rp 100 juta, kita measih menjamin lebih dari 95% nasabah di Indonesia," ujarnya didampingi Gubernur BI, Boediono, Kepala Bapepam-LK, Fuad Rahmany, dan Dirjen Pajak Darmin Nasution.
Perubahan nilai penjaminan ini dilakukan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah pasal 11 ayat 2 UU No 25 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menyebutkan pemerintah bisa mengubah jumlah penjaminan simpanan jika ada ancaman sistem keuangan Indonesia. "Nah, sekarang kan tengah terjadi perubahan konstalasi krisis keuangan global yang mengancam kondisi perekonimian kita. Jadi perlu ada kenaikan penjaminan," tukasnya. Dana penjaminan maksimum Rp2 miliar ini akan mulai diberlakukan hari ini, Senin (13/10).[L5]