Senin, 28 Mei 2012 | 15:06 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara
Headline
Habib Rizieq - inilah.com/Subekti
Oleh: Djibril Muhammad
web - Senin, 13 Oktober 2008 | 14:08 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Dinyatakan telah melakukan penghasutan untuk melakukan tindakan kekerasan, Ketua FPI Habib Rizieq dituntut 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Mendengar itu, Rizieq tampak tenang.

"Meminta majelis hakim memutuskan pidana 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Mustaming di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (13/10).

Rizieq dinyatakan JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 ayat 1 junto 55 ayat 1 dan 2 KUHP, yaitu melakukan penghasutan untuk melakukan tindakan kekerasan. Hal ini terkait penyerbuan terhadap massa pendukung Ahmadiyah di Monas 1 Juni 2008.

Hal memberatkan, menurut JPU, Rizieq sudah pernah dihukum. Mendengar pernyataan JPU tersebut, pengunjung sidang yang mayoritas pendukung Rizieq bersorak, "Hhhuuuu...!!!"

Alhasil, saat JPU membacakan hal meringankan untuk Rizieq, sama sekali tak terdengar karena tertelan suara gaduh massa Rizieq.

Jika massa Rizieq tampak reaksioner, tidak demikian dengan Rizieq yang terlihat tenang. Sedangkan istri Rizieq, Syarifah Khodlun, selama pembacaan tuntutan tampak menundukkan kepala, dan sesekali merebahkan kepalanya di bahu rekan perempuan di sebelahnya.[L3]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.