INILAH.COM, Jakarta - Dinyatakan telah melakukan penghasutan untuk melakukan tindakan kekerasan, Ketua FPI Habib Rizieq dituntut 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Mendengar itu, Rizieq tampak tenang.
"Meminta majelis hakim memutuskan pidana 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Mustaming di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (13/10).
Rizieq dinyatakan JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 ayat 1 junto 55 ayat 1 dan 2 KUHP, yaitu melakukan penghasutan untuk melakukan tindakan kekerasan. Hal ini terkait penyerbuan terhadap massa pendukung Ahmadiyah di Monas 1 Juni 2008.
Hal memberatkan, menurut JPU, Rizieq sudah pernah dihukum. Mendengar pernyataan JPU tersebut, pengunjung sidang yang mayoritas pendukung Rizieq bersorak, "Hhhuuuu...!!!"
Alhasil, saat JPU membacakan hal meringankan untuk Rizieq, sama sekali tak terdengar karena tertelan suara gaduh massa Rizieq.
Jika massa Rizieq tampak reaksioner, tidak demikian dengan Rizieq yang terlihat tenang. Sedangkan istri Rizieq, Syarifah Khodlun, selama pembacaan tuntutan tampak menundukkan kepala, dan sesekali merebahkan kepalanya di bahu rekan perempuan di sebelahnya.[L3]