INILAH.COM, Jakarta - Geram dengan tuntutan 2 tahun penjara terhadap Ketua FPI Habib Rizieq, jaksa penuntut umum (JPU) pun dituding sebagai robot. Sebab tuntutan tersebut dianggap mengada-ada.
"Tuntutan jaksa menunjukkan mereka itu robot. Jaksa tidak memiliki hati nurani. Tuntutan 2 tahun penjara sangat mengada-ada. Karena pelaku kekerasan saja belum dituntut, tapi kenapa yang menyuruh melakukan sudah dituntut," kata pengacara Rizieq, Ari Yusuf Amir.
Hal ini disampaikan dia usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (13/10). Ditegaskan dia, massa LPI dan FPI berbeda. Sedangkan massa yang berada di Monas saat penyerbuan terhadap massa pendukung Ahmadiyah pada 1 Juni 2008 adalah LPI yang panglimanya adalah Ustad Masuni.
"Saksi-saksi itu sudah mencabut BAP-nya, tapi kenapa dimasukkan dalam tuntutan oleh jaksa. Fakta persidangan juga tidak ada yang menyatakan Rizieq terlibat," ujar Ari Yusuf.
Untuk barang bukti DVD ceramah Rizieq yang dinilai berisi hasutan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap massa Ahmadiyah, dinilai Ari Yusuf tidak diatur dalam KUHAP. Apalagi dalam BAP pakar telematika Roy Suryo dinyatakan DVD di-burning pada 18 Januari 2008. Tapi dalam tuntutan JPU, DVD dibuat pada akhir bulan Mei 2008.
"Barang bukti lain berupa majalah Playboy yang ditemukan di rumah Rizieq juga tidak ada hubungannya dengan insiden Monas," tandas Ari Yusuf.
Rencananya, pihaknya akan mengajukan 2 pembelaan dalam persidangan berikutnya, yakni dari tim pengacara dan Rizieq. Majelis hakim pimpinan Panusunan Harahap memutuskan sidang dilanjutkan pada Senin 20 Oktober 2008 dengan agenda mendengarkan pledoi.[L3]