INILAH.COM, Jakarta - Sama dengan Rizieq Shihab, Munarman juga mendapatkan tuntutan 2 tahun dari jaksa penuntut umum yang diketuai Sigit Pribadi. Panglima Komando Laskar Islam itu dinilai terbukti secara sah telah melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pada terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara dipotong masa tahanan," kata jaksa Sigit Pribadi dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (13/10).
Menurut jaksa, hal yang memberatkan Munarman adalah tindakannya bertentangan UU dan menimbulkan rasa sakit pada korban. Sedangkan yang meringankan berlaku sopan selama menjalani proses persidangan, apalagi Munarman memiliki anak-anak yang masih kecil.
Hakim pun memberikan kesempatan pada Munarman membela diri. Munarman kemudian menyerahkan kepada kuasa hukumnya, Sjamsul Bachri Radjam.
Sjamsul kemudian meminta waktu seminggu kepada hakim untuk menyampaikan pledoi dari Munarman dan kuasa hukum. Sidang dilanjutkan pada 20 Oktober 2008.[L8]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !