INILAH.COM, Jakarta - Senasib dengan Ketua FPI Habib Rizieq, Panglima Komando Laskar Islam Munarman juga dituntut 2 tahun penjara. Munarman pun menuding ada intervensi politik. Apalagi sebelumnya Presiden SBY menyatakan negara tidak boleh kalah dengan kekerasan.
"Pernyataan SBY itu disampaikan dalam rapat kabinet. Ini jelas merupakan intervensi politik SBY atas proses hukum yang saya jalani," cetus Munarman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (13/10).
Munarman yang mengaku tidak masalah dituntut 2 tahun penjara menegaskan, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak ada yang membuktikan keterlibatan dirinya dalam kasus penyerbuan massa AKKBB pendukung Ahmadiyah di Monas 1 Juni 2008.
"Saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan kan ada yang tidak hadir, tapi itu dimasukkan dalam materi tuntutan," protes Munarman.
Dirinya mengaku mengetahui persis mekanisme birokrasi di kejaksaan karena pernah menjadi staf kejaksaan era Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh alias Arman. Jadi, jaksa penuntut penuntut umum (JPU) hanya membuat usulan, sedangkan yang menentukan adalah Kejagung. Dan Kejagung itu menentukan kasus itu terutama kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat.
"Masih ada subordinasi negara atas hukum, dan saya akan melakukan perlawanan secara hukum pada sidang pledoi yang akan datang," tukas Munarman. Sidang pledoi diputuskan majelis hakim pimpinan Panusunan Harahap berlanjut pada Senin 20 Oktober 2008.
Sementara pengacara Munarman, Sjamsul Bahri Rajam, mengatakan, tuntutan tersebut jelas cacat demi hukum. Sebab bukti-bukti yang ada di dalam persidangan tidak menguatkan. "Seperti Yacobus Edi Juwono yang menjadi korban saja tidak melihat kalau dia dipukul oleh Munarman. Jadi dia hanya menduga," ujarnya.
Mengenai DVD berisi rekaman insiden Monas dan laptop Munarman, menurut Sjamsul, hal itu tidak ada hubungannya dengan perkara. "Semua bukti keterangan sangat sumir. Jadi kami yakin Munarman bisa bebas kalau tidak ada intervensi politik," pungkas Sjamsul.[Nanang/L3]