INILAH.COM, Jakarta - Sidang lanjutan gugatan perdata panglima Komando Laskar Islam Munarman kepada Koran Tempo kembali ditunda. Alasannya, kuasa hukum tergugat pada persidangan dengan agenda pembacaan gugatan ini tidak bisa menunjukkan bukti surat kuasa dari tergugat.
"Para tergugat hanya diwakili kuasa hukumnya masing-masing. Namun ketika majelis hakim meminta bukti surat kuasa, para kuasa hukum tergugat tidak dapat memberikan bukti surat kuasa," kata penasihat hukum Munarman Syamsul Bahri Radjam usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/10).
Tergugat I Koran Tempo, tergugat II Pemred Koran Tempo S Malela Mahargasari tidak terlihat dalam persidangan, hanya kuasa hukumnya Hendrayana yang hadir dalam persidangan. Begitu juga dengan tergugat III Direktur The Wahid Institute Ahmad Suaedi yang absen. Dia hanya mengirim kuasa hukumnya, Hermawanto.
"Sidang ditunda hingga 28 Oktober 2008 dengan agenda yang sama yakni pembacaan gugatan," ujar hakim ketua Syahrial Shidiq.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat I dan Tergugat II Hendrayana mengakui bahwa penunjukannya sebagai kuasa hukum baru secara lisan, belum secara tertulis atau formal.
"Tapi kita akan memenuhinya secara prosedural pada 28 Oktober nanti," cetusnya.
Gugatan Munarman ini bermula dari Headline Koran Tempo pada 3 Juni 2008, yang memasang foto dan memberitakan Munarman yang dinilai sedang melakukan kekerasan mencekik salah seorang yang diduga anggota AKKBB pada insiden Monas. Padahal, pada foto tersebut Munarman sedang mengamankan anak buahnya untuk tidak melakukan tindakan anarkis.
Atas tindakan tersebut Munarman menderita kerugian materiil sebesar Rp 13 miliar. Tergugat diancam pasal 1365 KUH Perdata dan pasal 5 ayat 1 UU No 40 tahun 1999 tentang pers. Munarman juga menggugat agar tergugat meminta maaf pada penggugat yang diumumkan di 6 media elektronik serta 5 media cetak Nasional selama 7 hari berturut-turut.[Nanang/L8]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !