INILAH.COM, Jakarta - Meski telah ditutup pada Selasa (14/10) Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengumumkan jumlah masukan atau tanggapan masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR.
"Terakhir pada Jumat (10/10) laporan yang masuk ke saya jumlahnya 21," kata anggota KPU Endang Sulastri di Gedung KPU.
Dia enggan menyebutkan berapa jumlah masukan atau tanggapan atas DCS yang akan diproses. Endang hanya menjelaskan bahwa masukan terkait DCS itu beragam. Seperti laporan tentang dugaan keterlibatan sejumlah calon anggota DPR dalam kasus korupsi, melakukan perbuatan amoral, menggunakan ijazah palsu, dan belum mengundurkan diri sebagai PNS maupun TNI/Polri.
"Ada yang melaporkan salah satu caleg pada 2004 mendaftar dengan menggunakan ijazah SMA, tetapi ketika mendaftar untuk 2009 dia menggunakan ijazah Paket C. Ini dipertanyakan dan diduga menggunakan ijazah palsu," katanya.
Endang mengatakan KPU juga telah menerima masukan dari lembaga swadaya masyarakat tentang DCS. Selanjutnya KPU akan mengklarifikasi ke partai politik. Partai diberikan kesempatan untuk elakukan klarifikasi ke calon anggota DPR yang bersangkutan dan mengganti calon yang terbukti tidak memenuhi persyaratan.
"Klarifikasi telah dilakukan secara simultan," imbuhnya.
KPU, lanjut Endang, juga berhak untuk mencoret nama caleg yang terbukti tidak memenuhi syarat. Jika partai politik tidak mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan, maka urutan nama dalam daftar calon akan diubah oleh KPU sesuai dengan urutan berikutnya.[*/L6]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !