Senin, 28 Mei 2012 | 15:07 WIB
Follow Us: Facebook twitter
AKKBB: JPU Rizieq Terintimidasi
Headline
Habib Rizieq dan Munarman - inilah.com/subekti
Oleh: Yessi Siti Hajar
web - Rabu, 15 Oktober 2008 | 15:53 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Ketua FPI Habib Rizieq Shihab dan Panglima Komando Laskar Islam Munarman sama-sama mendapat tuntutan hukuman 2 tahun penjara. AKKBB menilai tuntutan itu terlalu ringan dibandingkan ancaman pidananya. Disinyalir jaksa penuntut umum (JPU) terintimidasi.

"JPU di bawah tekanan dan tersandera, terintimidasi terhadap milisi FPI. Seharusnya Rizieq dikenakan hkuman maksimal 5 tahun dan Munarman 9 tahun," kata Koordinator AKKBB Anick HT dalam jumpa pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (15/10).

Hal senada disampaikan oleh pendamping hukum AKKBB Asfinawati. Tuntutan terhadap Rizieq dan Munarman yang terlalu ringan disebabkan kasus penyerbuan terhadap massa AKKBB yang mendukung Ahmadiyah di Monas pada 1 Juni 2008 lebih dari kasus kekerasan atau pemukulan biasa. Tetapi mempunyai latar belakang dan implikasi besar dari 70 korban.

Asfin berharap pengadilan bisa berlaku obyektif, tidak terpengaruh oleh takanan-tekanan, dan hakim harus tetap teguh menentukan sikap.

"Yang kami lakukan ini bukanlah semata-mata karena subyektivitas dari AKKBB, tapi akan melukai rasa keadilan korban penganiayaan tragedi Monas," ujarnya.

Salah satu korban bernama Dawan Raharjo menyatakan, kejahatan yang dilakukan Rizieq merupakan tindakan kriminal. Kasus ini dinilainya sebagai kejahatan yang terorganisir. Sehingga hukumannya harus lebih berat daripada kejahatan yang tidak terorganisir.

"Karena Rizieq mempunyai track record buruk yang panjang. Ini tidak dipertimbangkan oleh jaksa. Kejahatan yang dilakukan Rizieq dilakukan legitimasi agama. Ini sangat berbahaya karena agama memancing fanatisme, melanggar hukum dan prinsip kebebasan beragama," ujar Dawan.

Dalam acara, AKKBB juga memutarkan rekaman VCD yang menampilkan gambar Ustad Alfian Tanjung sedang menyampaikan ceramah di hadapan massa FPI saat berada Monas.

Menurut Anick, VCD yang telah diberikan ke Polda Metro Jaya itu merupakan barang bukti kuat mengenai keterlibatan Rizieq meski tidak berada di tempat. "Sebab Alfian menyebutkan gerakan massa FPI di Monas di bawah amanat pimpinan. Jadi kejadian itu sudah direncanakan," pungkasnya.[L3]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.