INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Perdangan bersama-sama Asosiasi lainnya telah sepakat pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) wajib label berbahasa Indonesia pada 1 September 2010.
Adapun beberapa produk, per 1 September 2010 mendatang wajib memakai label berbahasa Indonesia sesuai aturan No 22/M-DAG/PER/5 2010, antara lain; elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika, sarana bahan bangunan.
Adapun produk, keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya), ada pula produk kabel listrik, kaos kaki, alas kaki dan produk kulit, saklar.
Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin Sore mengatakan dengan adanya aturan wajib label berbahasa indonesia, maka setiap produk yang akan diedarkan atau diperdagangkan di pasar Indonesia harus sudah mencantumkan berbagai informasi produk dalam bahasa Indonesia.
Menurut Mari, dengan dikeluarkannya aturan ini, maka konsumen dapat segera memperoleh hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur atas barang yang dibeli, dipakai, digunakan atau dimanfaatkan. [hid]