INILAH.COM, Jakarta - Dituntut 2 tahun penjara, Ketua FPI Habib Rizieq Shihab menyiapkan pledoi alias pembelaan. Rizieq menilai tuntutan terhadap dirinya bermuatan politis. Dirinya pun siap pulang.
"Saya siap pulang. Lama ditahan juga saya siap," kata Rizieq saat meninggalkan Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/10) pukul 09.40 WIB menuju Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rizieq akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pledoi.
Rizieq tampak mengenakan gamis dan sorban putih memasuki mobil tahanan Kejari Jakpus B 9614 KQ. Dia didampingi penyidik Satuan II unit IV AKP Afendi dan mendapat pengawalan 2 mobil patwal, 2 polisi bermotor serta 5 polisi bersenjata.
"Tuntutan jaksa 2 tahun itu sangat politis dan mengada-ada. Padahal dalam ketentuan hukumnya, paling saya dituntut 5-8 bulan. Ketika kasus saya dibawa ke Kejagung, Kejagung menambah tuntutan menjadi 2 tahun. Ini sebetulnya proses politik, bukan hukum," pungkas Rizieq.
Rizieq dinyatakan jaksa penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 ayat 1 junto 55 ayat 1 dan 2 KUHP, yaitu melakukan penghasutan untuk melakukan tindakan kekerasan. Hal ini terkait penyerbuan massa FPI terhadap massa AKKBB pendukung Ahmadiyah di Monas 1 Juni 2008.[L3]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !