INILAH.COM, Jakarta - Persidangan lanjutan terdakwa insiden Monas 1 Juni 2008, Rizieq Shihab kembali memasuki agenda pembacaan pledoi. Rizieq menuding Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) merupakan organisasi yang didanai oleh lembaga asing.
"AKKBB didanai oleh Amerika Serikat dan sejumlah LSM asing, diantaranya Asia Foundation, USAID, Fremasonry dan Illuminaive," kata Rizieq dalam pembacaan pledoi atas tuntutan jaksa di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/10).
Menurut Rizieq, Amerika Serikat dan lembaga asing dalam mendanai AKKBB memiliki rencana besar dalam memerangi agama Islam. AKKBB diikat kontrak dan perjanjian-perjanjian.
"Kontrak dengan AKKBB itu untuk membangun Islam moderat di dunia, termasuk juga di Indonesia," cetusnya.
Selain itu, Rizieq juga menuding AKKBB merupakan organisasi sekulerisme, pluralisme dan liberalisme yang sama saja anti agama, mencampur adukkan semua agama dan menistakan agama.
Hingga saat ini sidang pembacaan pledoi Rizieq yang dipimpin ketua majelis hakim Panusunan Harahap, masih berlangsung setelah sempat diskors untuk salat dzuhur dan makan siang. Ruang sidang di lantai 2 PN Jakpus disesaki sekitar 50 pengunjung yang terdiri dari angota FPI, keluarga dan kerabat Rizieq termasuk Istri dan putrinya. Sedangkan polisi menahan sekitar 200 massa FPI dan Komando Laskar Islam untuk memasuki PN Jakpus dengan aasan keamanan.
Pengamanan cukup ketat, sekitar 200 anggota kepolisian mengamankan sidang Rizieq yang berjaga-jaga di depan pengadilan, di luar dan di dalam ruang sidang. Semantara sidang dihadiri jaksa penuntut umum Erlina dan Wahyudi dan pengacara Ahmad Michdan, Ari Yusuf Emir dan M Assegaf.[Nanang/L8]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !