INILAH.COM, Jakarta - Terdakwa insiden Monas 1 Juni 2008 Rizieq Shihab, dalam pledoinya meminta untuk dibebaskan secara murni dari segala dakwaan dan tuntutan. Sebab dakwaan dan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
"Ini adalah urusan politis yang menuduh saya sebagai penyuruh ataupun pembujuk dalam kerusuhan monas 1 juni lalu," kata Rizieq dalam pembacaan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10).
Rizieq juga menolak dua keping DVD yang menjadi barang bukti persidangannya. Pada keping pertama, berisikan rekaman perjalanan Laskar Pemela Islam (LPI) dari markas Front Pembela Islam (FPI) Petamburan menuju Tugu Monas. Seangkan pada keping kedua yang berisi cuplikan ceramah Rizieq.
"Kedua DVD tersebut tidak menunjukkan peran saya secara kongkrit, baik sebagai pembujuk, penyuruh apalagi pelaku maupun peserta dan pemberi kesempatan dalam insiden Monas," ujarnya.
Lebih lanjut Rizieq menjelaskan, JPU tidak pernah menghadirkan pembuat dua keping DVD tersebut, bahkan saat dua keping DVD tersebut diputar di persidangan tidak pernah sekalipun menghadirkan.
"Hendra Sujono yang disebut-sebut sebagai perekam gambar DVD itu tidak pernah dihadirkan di dalam persidangan," tegasnya
Rizieq mengungkapkan, tidak terlibatnya dirinya dalam peran baik sebagai pembujuk ataupun penyuruh dalam insiden Monas, telah dibuktikan oleh keterangan dari semua saksi meringankan yang telah dihadirkan dan didengarkan keterangannya dalam persidangan.[Nanang/L8]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !