inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Munarman: Sidang Saya Settingan

Headline
Munarman - inilah.com/subekti
Oleh: Laela Zahra
Senin, 20 Oktober 2008 | 19:01 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Terdakwa insiden Monas 1 Juni 2008 Munarman mengatakan kasus yang menderanya mengada-ada. Ada settingan besar di balik sidang yang tengah dijalaninya saat ini.

"Pledoi saya berisi pernyataan-pernyataan saya terhadap setting politik dan latar belakang kasus ini. Karena tidak ada kasus seperti ini tanpa ada bingkai atau setting besar," kata Munarman di sela-sela persidangan terdakwa insiden Monas Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10) malam.

Munarman menjelaskan bahwa pledoi yang ia beri judul 'Perjuangan untuk Menentang Tirani Minoritas' untuk mengungkapkan bahwa Ahmadiyah dan AKKBB sebagai minoritas, tapi punya power di bidang industri informasi dan struktur politik.

"Mereka juga menguasai struktur politik, misalnya Adnan Buyung Nasution. Mereka juga menguasai struktur ekonomi terutama dari AKKBB terdiri dari orang-orang yang hidupnya dari ekonomi penghisapan darah rakyat," ujarnya.

Sedangkan dalam materi perkara, lanjut Munarman, berkaitan dengan hal-hal yang tidak bisa dibuktikan Jaksa Penuntut Umum. JPU tidak berhasil menghadirkan saksi-saksi yang secara tegas dan jelas melihat atau mendengar saya, menyuruh melakukan atau melakukan, atau bahkan ikut serta melakukan.

"Tidak ada saksi-saksi, selain itu empat alat bukti lainnya yakni keteranagan ahli, bukti surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa uga tidak bisa dibuktikan JPU," ujarnya.

Munarman menilai barang bukti yang ada saat ini ilegal karena disita dari perpustakaan FPI di Petamburan Jakarta Pusat. Sebab surat ijin yang dikeluarkan ntuk menyita barang bukti itu dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mestinya hakim membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan. Hakim tidak gampang diintervensi untuk memutuskan perkara ini berdasarkan ancaman hukum," cetusnya.[nng/L8]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.