inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Pledoi Munarman: JPU Selundupkan Bukti

Headline
Munarman - inilah.com/subekti
Oleh: Laela Zahra
Senin, 20 Oktober 2008 | 22:42 WIB
INILAH.COM, Jakarta Kuasa hukum Munarman, Achmad Michdan menyatakan kliennya tidak bersalah secara sah dalam kasus insiden Monas yang didakwakan kepadanya. Jaksa penuntut umum juga dinilainya telah menyelundupkan sejumlah bukti.

"Terdakwa tidak melakukan atau turut serta melakukan tindak an kekerasan sesuai apa yang didakwakan JPU, pasal 170 ayat 1," ungkapnya, saat membacakan pledoi di persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (20/10) yang berakhir malam ini.

Karena itu, Michdan meminta Munarman dibebaskan dari seluruh dakwaan. Apalagi, lanjutnya, JPU ditudingnya telah menyelundupkan bukti-bukti. Termasuk BAP yang tidak dibacakan di persidangan. "Tidak ada satu bukti surat yang berhubungan dengan dakwaan," ujarnya.

Setelah mendengar pembacaan pleidoi, JPU Martha Setiorini menyatakan akan tetap pada tuntutannya. "Kami memutuskan akan tetap pada putusan kami," katanya.

Usai persidangan, Munarman menyatakan siap atas putusan sidang yang akan digelar 30 Oktober mendatang. "Ya kita tunggu saja. Tinggal tawakkal saja. Minallah," ujarnya. [R2]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.