Senin, 28 Mei 2012 | 15:11 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Pledoi Munarman: JPU Selundupkan Bukti
Headline
Munarman - inilah.com/subekti
Oleh: Laela Zahra
web - Senin, 20 Oktober 2008 | 22:42 WIB
INILAH.COM, Jakarta Kuasa hukum Munarman, Achmad Michdan menyatakan kliennya tidak bersalah secara sah dalam kasus insiden Monas yang didakwakan kepadanya. Jaksa penuntut umum juga dinilainya telah menyelundupkan sejumlah bukti.

"Terdakwa tidak melakukan atau turut serta melakukan tindak an kekerasan sesuai apa yang didakwakan JPU, pasal 170 ayat 1," ungkapnya, saat membacakan pledoi di persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (20/10) yang berakhir malam ini.

Karena itu, Michdan meminta Munarman dibebaskan dari seluruh dakwaan. Apalagi, lanjutnya, JPU ditudingnya telah menyelundupkan bukti-bukti. Termasuk BAP yang tidak dibacakan di persidangan. "Tidak ada satu bukti surat yang berhubungan dengan dakwaan," ujarnya.

Setelah mendengar pembacaan pleidoi, JPU Martha Setiorini menyatakan akan tetap pada tuntutannya. "Kami memutuskan akan tetap pada putusan kami," katanya.

Usai persidangan, Munarman menyatakan siap atas putusan sidang yang akan digelar 30 Oktober mendatang. "Ya kita tunggu saja. Tinggal tawakkal saja. Minallah," ujarnya. [R2]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.