INILAH.COM, Jakarta Kuasa hukum Munarman, Achmad Michdan menyatakan kliennya tidak bersalah secara sah dalam kasus insiden Monas yang didakwakan kepadanya. Jaksa penuntut umum juga dinilainya telah menyelundupkan sejumlah bukti.
"Terdakwa tidak melakukan atau turut serta melakukan tindak an kekerasan sesuai apa yang didakwakan JPU, pasal 170 ayat 1," ungkapnya, saat membacakan pledoi di persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (20/10) yang berakhir malam ini.
Karena itu, Michdan meminta Munarman dibebaskan dari seluruh dakwaan. Apalagi, lanjutnya, JPU ditudingnya telah menyelundupkan bukti-bukti. Termasuk BAP yang tidak dibacakan di persidangan. "Tidak ada satu bukti surat yang berhubungan dengan dakwaan," ujarnya.
Setelah mendengar pembacaan pleidoi, JPU Martha Setiorini menyatakan akan tetap pada tuntutannya. "Kami memutuskan akan tetap pada putusan kami," katanya.
Usai persidangan, Munarman menyatakan siap atas putusan sidang yang akan digelar 30 Oktober mendatang. "Ya kita tunggu saja. Tinggal tawakkal saja. Minallah," ujarnya. [R2]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !