INILAH.COM, Jakarta Bank Indonesia (BI) mencatat, tinggal dua bank yang modalnya belum mencapai ketentuan minimal Rp100 miliar. Agar tidak kolaps, BI disarankan terus melakukan pengawasan.
Ahmad Deni Daruri, Presiden Direktur Center for Banking Crisis (CBC) menekankan, dua bank itu segera memenuhi standar minimal modal Rp100 miliar. Sebab, jika tidak terpenuhi, dan tiba-tiba kolaps isunya akan menjadi buruk bagi industri perbankan. Apalagi keadaan ini bersamaan dengan memburuknya kondisi krisis fiskal di Eropa.
Sebelum kedua bank tersebut kolaps, tegas Deni, standar minimal modal itu harus dipenuhi dengan berbagai cara. Salah satunya memastikan bank memenuhi batas minimal modal Rp100 miliar. Karena itu, dalam dua bulan ke depan, hingga Juli mendatang harus sudah selesai, katanya kepada INILAH.COM, di Jakarta, Kamis (27/5).
Untuk itu, lanjutnya, dibutuhkan kerja keras dari BI dan pemegang saham bank bersangkutan. BI harus memberikan solusi agar bank bersangkutan memenuhi target minimal modal bank itu. BI jangan diam saja! tukasnya.
BI harus mengarahkan agar bank memenuhinya. Salah satu caranya melalui privat placement. Bisa juga, pemilik saham lama, menyetor dananya ke bank. Kedua bank ini mungkin ingin memenuhinya, tapi pemegang saham lama belum memiliki dana, imbuhnya.
Jika hal itu tidak memungkinkan, bank bersangkutan bisa mencari pemegang saham baru atau bank tersebut dimerger/akuisisi. Sebab, jika hanya mengandalkan laba bank, tidak akan mampu memenuhi standar minimal itu dalam dua bulan ke depan, timpalnya.
Karena itu, Deni menegaskan, pemilik bank harus mengeluarkan modal pribadinya. Pemegang saham lama diberikan tanggungjawab, agar segera menyetor dananya paling lambat dua bulan. Atau, mencari pemegang saham baru sehingga modalnya bertambah. Jika tidak bisa juga, dimerger atau diakuisi dengan bank yang sudah memenuhi standar minimal terutama bank-bank besar, tandasnya.
Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Budi Rochadi mengatakan, sampai saat ini tinggal dua bank yang modalnya belum mencapai ketentuan minimal Rp100 miliar. Namun, pihaknya optimistis sampai batas waktu akhir 2010, semua bank memenuhi aturan modal minimum dan tidak ada yang turun pangkat menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Budi juga mengatakan, dua bank ini cenderung memenuhi kekurangan modalnya melalui penambahan modal sendiri secara organik. "Mengenai investor strategis dari luar belum ada laporan, jadi kemungkinan dibeli asing tidak ada. Mereka cenderung menambah modalnya sendiri secara organik," jelasnya.
Jumlah bank yang sudah memenuhi batas minimal modal sebenarnya sudah mengalami kemajuan. Sebab, berdasarkan data BI per Februari 2010, masih ada 7 bank umum bermodal dibawah Rp 100 miliar.
BI melakukan pendekatan dengan pemilik dan pengurus bank-bank yang modalnya masih di bawah ketentuan minimum ini. Bank sentral itu mengimbau agar bank tersebut bisa memenuhi batas ketentuan modal minimum. [mdr][[indosat]]