INILAH.COM, Jakarta - Kasus dugaan korupsi proyek Export Oriented Refinery (Exor) I Pertamina di Balongan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh tim penasihat hukum terpidana kasus tersebut, mantan Direktur Pengolahan Pertamina Tabrani Ismail.
Penasihat hukum Tabrani, Eggi Sujana, di gedung KPK, Selasa (21/10) mengatakan, pengaduan kasus Balongan ke KPK didasari keinginan untuk menegakkan keadilan.
Menurut Eggi, kasus itu seharusnya tidak hanya menjerat kliennya. "Kasus ini melibatkan instansi-instansi dan banyak pihak," kata Eggi.
Dalam pengaduan ke KPK, Eggi menyertakan daftar instansi dan orang-orang yang diduga terlibat dalam proyek Pertamina tersebut.
Sampai saat ini, kasus Balongan baru menjerat Tabrani Ismail. Pada pengadilan tingkat pertama, Tabrani dibebaskan dari segala dakwaan. Namun, pada tingkat kasasi, Tabrani divonis enam tahun penjara.
Majelis Hakim kasasi juga menjatuhkan denda Rp 30 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti US$ 189,5 juta.[L6]