INILAH.COM, Jakarta Minyak impor mentah jenis baru, zatapi, kembali bikin heboh. Kali ini bukan karena harganya yang murah sehingga bisa memangkas anggaran impor BBM. Persoalannya mulai bergeser ke kasus hukum berbau konspirasi.
Kasus Zatapi ini kembali mencuat ketika serombongan petugas Polri menggeledah sejumlah ruangan di Gedung Pertamina, Jakarta, pekan lalu. Sebelumnya muncul tudingan adanya penyelewengan dalam kasus impor minyak jenis baru itu.
Polisi bahkan, kemarin kembali menetapkan Direktur Utama Gold Manor, SN, sebagai tersangka baru kasus impor minyak zatapi oleh Pertamina. Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan empat orang dari Pertamina sebagai tersangka kasus ini.
Mereka adalah VP Bagian Perencanaan dan Pengadaan Chrisna Damayanto, Manajer Pengadaan Kairudin, Manajer Perencanaan Rinaldi, dan Staf Perencanaan Operasi Suroso Atmomartoyo. Suroso merupakan mantan Direktur Pengolahan Pertamina sebelum digantikan Rukmi Hadiantini.
Peristiwa terakhir yang berbau hukum itu seakan menenggelamkan harapan baru tentang jenis minyak yang bisa mengurangi biaya impor BBM. Minyak zatapi semula diharapkan dapat menjadi solusi dari makin tingginya harga minyak mentah dunia.
Selisih harga lebih murah yang diklaim bisa mencapai US$ 6 per barel dibanding jenis minyak mentah lainnya jelas sangat menguntungkan dari sisi belanja impor BBM. Setiap tahun, belanja impor BBM menguras APBN ratusan triliun.
Pemikiran itulah yang semula ada di benak Pertamina. Apalagi beberapa bulan lalu harga minyak mentah dunia sempat mencapai level US$ 147 per barel. Rata-rata analis memperkirakan harga minyak masih akan tetap tinggi meskipun saat ini tengah berada pada level rendah di kisaran US$ 70 per barel seiring potensi permintaan yang terus bertumbuh.
Sehingga kabar penggunaan minyak zatapi ini jelas menggembirakan di tengah gejolak harga minyak mentah dunia saat ini. Zatapi merupakan jenis baru campuran minyak mentah sejenis tapis dari berbagai negara dengan sertifikat keterangan asal (SKA) dari Malaysia. Pencampurannya memang dilakukan di Negeri Jiran tersebut.
Masih belum banyak industri pengolahan minyak dunia menggunakan minyak zatapi. Minyak jenis ini merupakan campuran atau crude blended oil sebagai solusi makin terbatasnya sumber daya minyak bumi sejenis (single blended) di satu lokasi tambang.
Dalam proses pengolahannya, Pertamina mencampur belasan jenis minyak mentah untuk mendapatkan spesifikasi yang sama atau mirip dengan spesifikasi baku yang telah disesuaikan dengan kinerja kilang.
Kemiripan sangat penting. Selain untuk menjaga kinerja kilang agar tidak terganggu, juga untuk mendapatkan produk hasil pengolahan yang baik dengan volume memuaskan. Secara keseluruhan, tidak ada yang menonjol dari kualitas zatapi. Satu-satunya alasan mengapa Pertamina tertarik dengan minyak ini adalah harganya yang lebih murah.
Minyak mentah jenis baru itu diimpor Pertamina pada Februari 2008 sebanyak 600.000 barel melalui Gold Manor International Ltd yang telah memenangkan tender. Impor zatapi dilakukan bersamaan dengan jenis lainnya, yakni kikeh (sejenis tapis), bebatik, dan seria (masing-masing 600 ribu barel), sehingga total sebanyak 2,4 juta barel.
Kontroversi pun menyeruak. Dugaan penyimpangan muncul dari mulai tudingan formula zatapi yang ditutup-tutupi hingga dugaan penyimpangan tender impor. Untuk soal formula, Pertamina membantah karena memang tidak pernah mengetahui formula dari zatapi, ataupun formula dari minyak-minyak lain yang pernah dibeli Pertamina.
Alasannya, formula bukan suatu keterangan yang penting dalam pemilihan jenis minyak mentah, melainkan spesifikasi dari crude assay yang menentukan. Formula itu, misalnya, mencakup mentah A adalah minyak mentah B dicampur minyak mentah C.
Sementara crude assay merupakan keterangan yang menjelaskan bahwa minyak mentah jenis apa saja yang terkandung dalam sebuah crude blended oil. Terutama gambaran tentang mutu minyak, perkiraan persentase atau jumlah produk yang dihasilkan dan kualitas masing-masing produk tersebut.
Laboratorium kilang Pertamina biasa melakukan crude assay untuk menyesuaikan dengan kondisi operasi kilang. Bagi Pertamina hasil penelitian laboratorium kilang itu cukup, hanya saja kurang dilengkapi keterangan tambahan seperti nama laboratorium dan nama peneliti sehingga dianggap tidak sah.
Dirut Pertamina Ari H Soemarno mengakui impor zatapi tersebut memang tidak menyertakan sampel laboratorium. Menurut dia, kalaupun nanti dari hasil penelitian terdapat kerugian, maka yang harus menanggung kerugian adalah korporasi, bukan negara.
Kalau kemudian yang menanggung kerugian adalah korporasi dan bukan negara, kenapa kemudian jadi persoalan? Pertamina dan penyidik masih terus berdebat dan saling mengajukan argumentasi. [Bersambung/I4]