inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

'Polisi Harus Awasi Syekh Puji'

Oleh:
Sabtu, 25 Oktober 2008 | 01:39 WIB
INILAH.COM, Semarang - Koordinator Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Semarang Agnes Widanti mengatakan, seharusnya polisi bertindak aktif menyikapi tindakan Syekh Puji. Sebab, pengusaha dari Semarang itu dinilai telah melanggar hukum pidana dengan menikahi anak di bawah umur.

"Tindakan Syekh Puji telah melanggar hukum pidana karena melakukan hubungan dengan anak di bawah umur. Karena itu, polisi harus bertindak," kata Agnes, di Semarang, Jumat (24/10).

Agnes mengatakan, seharusnya polisi bisa bertindak aktif. Apalagi kejadian tersebut telah diketahui publik secara luas karena dimuat oleh media massa. "Tidak perlu ada laporan, tetapi polisi harusnya aktif," katanya.

Agnes menambahkan, tindakan Syekh Puji jelas-jelas merupakan eksploitasi terhadap anak meskipun pernikahan itu disetujui wali dan orang tua. "Tapi dalam hal ini, apa anak yang bersangkutan sudah bisa berfikir logis menyikapi hal itu," katanya.

Agnes menyebutkan, selain melanggar KUHP, Syekh Puji juga melanggar UU Perlindungan Anak. Pasal 26 ayat 1 poin c UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa orang tua berkewajiban untuk tidak menikahkan anak di bawah umur.

"Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa definisi anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan," ujarnya.

Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji adalah pengusaha kaligrafi dari kuningan. Ia telah menikahi Lutfiana Ulfa sejak ia berusia 11 tahun. [*/R2]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.