INILAH.COM, Jakarta Presiden PKS Tifatul Sembiring enggan mengomentari Syekh Puji, pengusaha yang juga pengasuh pondok pesantren di Semarang, yang menikahi perempuan berusia 11 tahun. Ia meminta hal ini untuk dikonsultasikan dengan ulama.
Polemik mengenai pria bernama asli Pujiono Cahyo Widianto ini, menurut Tifatul telah membuat banyak pihak mendiskreditkan ulama. Karena itu, ia meminta agar hal ini segera dihentikan.
"Tolong semua masyarakat, terutama umat Islam menghormati fatwa-fatwa ulama. Kalau fatwa ulama tidak dihormati, siapa lagi yang akan menghormatinya. Karena Islam itu ke ulama, jadi silakan konsultasikan ke ulama," kata Tifatul, di sela Musyawarah Majelis Syuro PKS ke-10, di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (26/10).
Menurutnya, boleh saja berbagai kelangan berbeda pendapat mengenai halal atau haramnya yang dilakukan Syekh Puji. Namun, ia menegaskan agar jangan sampai perbedaan itu menjurus pada penghujatan terhadap ulama. "Ini masalah fiqih. Ada maksimal dan minimalnya," kata Tifatul.
Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan PKS atas fatwa haram MUI dan sikap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang akan memanggil Syekh Puji? "Jangan ditulis, saya akan berkomentar," tandasnya.
Syekh Puji, 43, adalah seorang pengusaha kaligrafi dari kuningan dan pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Jannah di Semarang. Namanya mencuat setelah menikahi Lutfiana Ulfa, yang saat ini baru berusia menjelang 12. Ia bahkan mengaku akan menikah lagi dengan bocah berusia 9 dan 7 tahun. [R2]